Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (22/2/2021), di tunda lantaran terlambat dihadiri oleh terdakwa, serta absenya Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie sebagai salah satu saksi dalam persidangan tersebut.
Anto Widi Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya kepada sejumlah awak media mengatakan, pihaknya akan mengagendaka, pemanggilan ulang terhadap orang nomor satu di Provinsi Gorontalo tersebut.
“Kalo memang ternyata hari ini tidak datang maka kita akan kita panggil lagi. Saksi itu sesuai dengan aturan akan kita hadirkan dalam persidangan. Karena yang bersangkutan tidak datang maka akan kita panggil lagi,” ucap Anto.
Pemanggilan ulang itu kata Anto, merupakan pemanggilan yang ke dua kali terhadap Rusli Habibie.
Dirinya juga membantah soal JPU yang nantinya akan membacakan BAP Rusli Habibie, jika saja yang bersangkutan tidak hadir di persidangan.
“Permintaan pembacaan BAP oleh JPU pada sidang itu belum ada. Gak ada itu. Datang saja belum. Berarti ya belum ada. Yang je3las kita panggil dan sampai sekarang juga belum datang.Akhirnya sekarang sidang di tunda,” pungkas Anto.(red)