Kota Gorontalo, mimoza.tv – Sebuah rumah di jalan Adam Zakaria dieksekusi oleh Tim Jurus Sita Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. Hal ini dilakukan setelah sang pemilik rumah tidak bisa melanjutkan pembayaran cicilan di Bank.
Rumah milik Andi Yahya dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Selasa Pagi (17/1). Hal ini dilakukan setelah sang pemilik rumah, yang menjadi termohon dalam masalah ini tidak bisa melanjutkan pembayaran cicilan di Bank. Rumah yang terletak di jalan Adam Zakaria, Kelurahan Wongkaditi Timur ini, sudah dibeli oleh pemohon Yusril M.Nur melalui lelang.
Rumah ini akhirnya di eksekusi paksa oleh tim juru sita pengadilan, dengan mendobrak pintu. Sang pemilik rumah yang menjadi termohon dalam masalah ini, menolak untuk dieksekusi karena merasa belum ada putusan sidang dari pengadilan dan masih dalam tahap banding.
Eksekusi rumah akhirnya tetap dilakukan oleh tim juru sita Pengadilan Negeri, dengan pengamanan ketat oleh pihak Kepolisian Polres Gorontalo Kota.