Selasa, Maret 9, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
22 °c
Gorontalo
25 ° Sel
25 ° Rab
25 ° Kam
25 ° Jum
  • Login
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
Mimoza TV

Tidak Bisa Lanjutkan Cicilan, Rumah Andi Disita

admin by admin
Januari 17, 2017
in Kota Gorontalo, Sekitar Kita
141 10
0
Home Kabar Daerah Kota Gorontalo
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

170117-eksekusi-rumah

Kota Gorontalo, mimoza.tv – Sebuah rumah di jalan Adam Zakaria dieksekusi oleh Tim Jurus Sita Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. Hal ini dilakukan setelah sang pemilik rumah tidak bisa melanjutkan pembayaran cicilan di Bank.

Rumah milik Andi Yahya dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Selasa Pagi (17/1). Hal ini dilakukan setelah sang pemilik rumah, yang menjadi termohon dalam masalah ini tidak bisa melanjutkan pembayaran cicilan di Bank. Rumah yang terletak di jalan Adam Zakaria, Kelurahan Wongkaditi Timur ini, sudah dibeli oleh pemohon Yusril M.Nur melalui lelang.

Rumah ini akhirnya di eksekusi paksa oleh tim juru sita pengadilan, dengan mendobrak pintu. Sang pemilik rumah yang menjadi termohon dalam masalah ini, menolak untuk dieksekusi karena merasa belum ada putusan sidang dari pengadilan dan masih dalam tahap banding.

Eksekusi rumah akhirnya tetap dilakukan oleh tim juru sita Pengadilan Negeri, dengan pengamanan ketat oleh pihak Kepolisian Polres Gorontalo Kota.

Tags: EKSEKUSI RUMAH
Previous Post

Pasca Pengrusakan Kantor DPRD, Polda Tambah Pasukan

Next Post

2 Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kericuhan Di DPRD Boalemo.

Next Post
2 Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kericuhan Di DPRD Boalemo.

2 Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kericuhan Di DPRD Boalemo.

Recommended.

Dukung Pemerintah Terapkan New Normal, Ikatan Pengemudi Bentor Kota Gorontalo Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Dukung Pemerintah Terapkan New Normal, Ikatan Pengemudi Bentor Kota Gorontalo Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Oktober 22, 2020
Permohonan Pihak Intervensi PH ADHA Ditolak Dalam Gugatan Matahari Di PTTUN

Permohonan Pihak Intervensi PH ADHA Ditolak Dalam Gugatan Matahari Di PTTUN

Maret 14, 2018

POPULAR POST

  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1698 shares
    Share 679 Tweet 425
  • Rusli Habibie Hadir di Sidang Kasus GORR

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Perbedaan Antara Mata Uang Digital Dan Kripto (Cryptocurrency)

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • 95% Kebakaran Di Kabupaten Gorontalo Disebabkan Arus Pendek Listrik

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Kejahatan Kemanusiaan Sebagai Sebuah Pendapat

    881 shares
    Share 388 Tweet 205
  • Manfaat Terumbu Karang Bagi Biota Laut Dan Manusia

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Hari Tanpa Bra, Serta Asal Usul Mengapa Dinamakan BH dan Kutang

    846 shares
    Share 376 Tweet 196
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Program
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

No Result
View All Result
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version