Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sebelumnya sempat mangkir, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie akhirnya memenuhi panggilan jaksa penuntut Umum (JPU), sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), dengan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju, yang digelar di pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (8/3/2020).
Dalam keterangannya kepada awak media usai menjalani sidang Rusli mengungkapkan, Sebagai gubernur, ketika itu dirinya sudah jauh-jauh harui merencanakan pembangunan sejumlah infrastruktur, termasuk jalan GORR tersbut.
“Yang bermasalah dan dipermasalahkan oleh sebagian masyarakat itu, saya dilaporkan, ada ketidakberesan dalam pembayaran lahan yang merugikan negara. Tadi saya ditanya hanya seputar, tujuannya seperti apa, prosesnya seperti apa. Alhamdulillah saya jawab semua,” ucap Rusli dihadapan wartawan.
Tujuannya kata dia, sesuai dengan pemerintah pusat untuk akses jalan. Karena selama ini akses dari dan kedalam kota hanya ada satu akses jalan.
“Anggarannya ada dua. Untuk pembebasan lahan menggunakan APBD, sedangkan fisiknya melalui balai jalan. Kami sudah laksanakan sampai segmen dua, karena ada persoalan hukum. Sekarang jalannya sudah fungsional. Jaraknya sekitar 31 Kilometer,” kata Rusli.
Disinggung soal Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Gubernur Gorontalo dua periode ini mengaku, domain AMDAL itu bukan merupakan kewenangannya, melainkan domain tim yang sudah dibentuk oleh gubernur, terdiri dari beberapa instansi, yang akan menganalisan AMDAL dan lain sebagainya, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012, PP 71.
“Semua tahapannya tidak ada yang kita lewati. Semuanya simultan. Terjadi kemahalan karena yang menilai bukan tim saya, tapi aprraisal. Yang sekarang dipertentangkan itu adalah kerugian negara karena pembayaran lahan terlalu mahal. Kami sudah serahkan ke hukum. Karena yang menentukan harga itu bukan kami. Tapi adalah tim appraisal,” jawab Rusli.
Sementara untuk kepemilikan lahan itu kata mantan Bupati Gorontalo Utara ini, bukan berada di pihaknya, melainkan pihak BPN.
“Setelah itu mereka proses, selanjutnya mereka menyurat ke kami untuk dilakukan pembayaran. Pembayarannya pun melalui rekening. Tidak ada lewat tunai. Sementara untuk masalah dobol pembayaran, kemahalan dan lain sebagainya, itu bukan domain kami,” imbuhnya.
Selain Rusli, Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim juga turut memberikan kesaksian pada persidangan kasus dugaan yang merugikan negara sebesar 43,3 miliar, hasil audit BPKP.(red)