Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek pembangunan jalan Gorontako Outer Ring Road dengan tersangka Asri Wahyuni Banteng (AWB) kembali digelar di pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (10/3/2021).
Dalam sidang tersebut empat orang saksi masing-masing, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, bersama wakilnya, Idris Rahim serta mantan Kepala BPN Gorontalo, Gabriel Triwibawa.
Menariknya, meski dalam sidang tersebut AWB tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, sidang tetap berlanjut, dan majelis hakim memberikan kesempatan kepada AWB untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, Rusli Habibie.
“Saudara saksi, dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi, apakah saksi tau bahwa proses pembayaran tidak harus dilakukan oleh saya selaku terdakwa, tetapi ada juga pihak lain yang melakukan pembayaran, disaat saya sedang melaksanakan ibadah haji dan pendidikan Lemhanas” tanya AWB kepada Rusli.
Atas pertanyaan itu Rusli menjawab, jika AWB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedang cuti ibadah maupun pendidikan, maka kewenangan pembayaran itu sesuai dengan aturan diserahkan kepada PLH dalam hal ini Sekda Provinsi Gorontalo, Winarni Monoarfa yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut.
Pada pertanyaan yang ke dua juga AWB menanyakan apakah saksi Rusli mengetahui proses pembayaran ganti rugi yang dilakukan antara KPA dan PA dengan yang dilakukan juga oleh PLH saat dirinya dalam keadaan cuti.
“Maksud saya disini, apakah proses ini melalui PPTK dan ada bagian – bagian lain dari biro yang lainnya?,” tanya mantan Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Provinsi Gorontalo ini.
“Se tau saya ada. Se tau saya proses pembayaran sampai keluarnya SP2D, itu berproses. Ada juga tim verifikasi. Sebelum pembayaran itu juga mereka akan memeriksa apakah ini layak atau tidak, dengan dasar-dasar itu. Itu aturan. Hanya saja oknum atau orangnya, saya tidak paham-paham juga,” jawab Rusli.
Pada kesempatan itu juga AWB menanyakan, apakah setelah ia tandatangani proses pembayaran itu bisa dicairkan kepada pemilik lahan atau proses selanjutnya, serta menanyakan juga apakah Rusli pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat, terkait pelaksanaan pembangunan GORR.
Atas ke dua pertanyaan tersebut Gubernur Gorontalo dua periode ini menjelaskan, proses tersebut tidak berhenti hanya sampai di AWB selaku KPA saja, melainkan ada tahap-tahap selanjutnya.
Sedangkan untuk kegiatan sosialisasi pembangunan GORR itu Rusli mengaku, sosialisasi itu tidak hanya di masyarakat yang dilintasan GORR saja, melainkan dalam berbagai kesempatan saat ia melakukan kunjungan di dalam maupun luar daerah. Sosialisasi itu kata dia sangat maksimal.
Sebagai penutup, AWB juga menanyakan, apakah saksi Rusli Habibie mempunyai lahan di sepanjang trase jalan lingkar luar Gorontalo tersebut.
“Se tau saya dan sampai sekarang, saya tidak mempunyai tanah barang sejengkal pun di trase GORR. Baik itu di wilayah segmen satu, dua dan tiga. Saya maupun keluarga tidak punya tanah disitu,” tutup Rusli.(red)