Jumat, Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kembali Jadi Saksi di Sidang GORR, Rustam: Ada Pergeseran Anggaran, Tapi Untuk By Pass

by Lukman Polimengo
Maret 25, 2021
Reading Time: 2 mins read
99 7
A A
0
Mantan Ketua DPRD Provinsi Goirontalo, Rustam Akili, kembali memenuhi undangan Kejaksaan, sebagai saki dalam sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road, di Pengadilan Tipikor, dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng, Kamis (25/3/2020).

Mantan Ketua DPRD Provinsi Goirontalo, Rustam Akili, kembali memenuhi undangan Kejaksaan, sebagai saki dalam sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road, di Pengadilan Tipikor, dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng, Kamis (25/3/2020).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Ketua DPRD Provinsi Goirontalo, Rustam Akili, kembali memenuhi undangan Kejaksaan, sebagai saki dalam sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road, di Pengadilan Tipikor, dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng, Kamis (25/3/2020).

Dalam kesaksiannnya, Rustam mengaku ada pergeseran anggaran tahun 2012. Namun saja pergeseran itu bukan untuk proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR)

“Saya tadi di tanya soal pergeseran anggaran tahun 2012. Ada memang pergeserean anggaran tersebut. Tetapi peruntukannya untuk FS, DED dan AMDAL By Pass. Kemudian tahun 2013 setelah saya menjadi Ketua DPRD, terjadi pergeseran anggaran lagi,” ucap Rustam diwawancarai usai persidangan.

Baca juga

Gabriel di Vonis Bebas, Duke: Klien Kami Terbukti Bersalah Secara Administrasi, Bukan Pidana

Sidang Putusan Perkara GORR, Tok, Mantan Kepala BPN Gorontalo di Vonis Bebas

Menurutnya, pergeseran itu adalah hal yang biasa dan boleh dilakukan, asalkan sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan.

“Aturannnya RPJMD. Apa lagi ini merupakan proyek strategis. Tahun 2013 itu sudah ada GORR. Tetapi kami memberi catatan, di revisi dulu RPJMD-nya, baru kami menyetujui. Makanya saya kaget ketika diperlihatkan oleh jaksa, RPJMD ini belum di revisi juga. Masih RPJMD 2012 -2030. Masih By Pass, bukan GORR,” kata Rustam.

Dirinya juga menjelaskan, ada perbedaan antara By Pass dan jalan GORR.

“Kalau By Pass itu adalah mengelak kemacetan. Kalau GORR itu jalan lingkar. Coba sekarang lihat, mana kota yang dikelilingi?. Ini kan sekarang hanya dari Tapa sampai di sebelum Isimu. Antara keduanya ini memang sama-sama mengurai kemacetan. Tetapi nomenkelatur-nya beda,” tegas Rustam.

Dirinya mengaku, memang soal GORR itu di bahas saat dia menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. Namun dirinya menegaskan kembali, memberikan catatan bahwa RPJMD harus di revisi terlebih dahulu.(red)

Tags: by passgorontalo outer ring roadSidang GORR

Berita Terkait

Gabriel di Vonis Bebas, Duke: Klien Kami Terbukti Bersalah Secara Administrasi, Bukan Pidana

November 5, 2021

Sidang Putusan Perkara GORR, Tok, Mantan Kepala BPN Gorontalo di Vonis Bebas

November 4, 2021

Upaya Jaksa Kandas, Terdakwa GORR Bebas

November 4, 2021

Jelang Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi GORR, Siapa tanggungjawab Kerugian 43 Miliar?

Ahli Pertanahan, Anggota Tim Ahli Wapres Hadir di Sidang GORR, Duke: Pernyataan Saksi Ahli Jelas

Hadir di Sidang Kasus GORR, Wamen Agraria: Saya Hadir Memberikan Dukungan Moral

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version