Jumat, Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang GORR Hari ini, JPU Tuntut Appraisal Dipenjara 3,6 Tahun

by Lukman Polimengo
April 19, 2021
Reading Time: 2 mins read
171 2
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) pada hari ini, Senin (12/4/2021) di Pengadilan Tipikor Gorontalo, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dihadapan majelis hakim, Anto Widi Nugroho selaku JPU membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dari Appraisal, masing masing Ibrahim dan Farid Siradju.

“Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu. Menyatakan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama, sebagaimana di atur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 3, Junto Pasal 18 Ayat 1, UU Nomor 31 tahun 1999. Junto UU No 20 tahun 2001, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subside. Dua. Menjatuhkan pidana terhadap Ibrahim dan Farid Siradju, sertifikat dengan pidana penjara masing – masing selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sementara dengan perintah, bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar 400 juta, subside 4 bulan kurungan,” ucap Anto.

Baca juga

Sidang Praperadilan GORR: Kejati Absen, Hakim Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Tanya Laporan Dugaan 53 Miliar APBD yang Raib, Bathin : Tadi Kita Tanyakan Juga TPPU Kasus GORR

Hal yang ke tiga dikatakan Anto andalah, bahwa barang bukti berupa data – data dokumen, surat – surat dan benda yang diperoleh dengan tindak pidana korupsi yaitu, ssli Perda Nomor 4 Tahun 2001, sampai dengan barang bukti berupa 11 bundel print out asli berkas kerja, pekerjaan pengadaan jasa konsultasi penilai dalam rangkan penilaian pengadaan tanah pembangunan jalan GORR tahun 2014.

“Semuanya digunakan dalam perkara lain, yaitu terdakwa Asri Wahyuni Banteng. Ke 4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 10 ribu rupiah. Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan pada sidang hari ini,” tutup Anto.

Untuk proses selanjutnya, sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada hari Jumat (23/4/2021), dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.(adm)

Tags: gorontalo outer ring roadJalan GORRSidang GORR

Berita Terkait

Suasana sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Senin (1/7/2025).

Sidang Praperadilan GORR: Kejati Absen, Hakim Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Juli 2, 2025

Tanya Laporan Dugaan 53 Miliar APBD yang Raib, Bathin : Tadi Kita Tanyakan Juga TPPU Kasus GORR

Maret 29, 2022

Gabriel di Vonis Bebas, Duke: Klien Kami Terbukti Bersalah Secara Administrasi, Bukan Pidana

November 5, 2021

Sidang Putusan Perkara GORR, Tok, Mantan Kepala BPN Gorontalo di Vonis Bebas

Upaya Jaksa Kandas, Terdakwa GORR Bebas

Jelang Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi GORR, Siapa tanggungjawab Kerugian 43 Miliar?

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version