Gorontalo, mimoza.tv – Polemik soal pemberitaan dengan judul :”Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers Sertifikasi Wartawan”, Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan klarifikasi. Saat menghubungi Ketua LSP Pers Indonesia, Henny Widyaningsih menyampaikan bahwa dirinya tidak membuat pernyataan melarang Dewan Pers (DP) mensertifikasi wartawan.
“Dalam pengarahan saat pembukaan pelatihan calon asesor kompetensi BNSP tersebut saya tidak mengeluarkan pernyataan melarang Dewan Pers sertifikasi wartawan. Jadi media yang membuat kesimpulan dan membuat berita dengan judul seperti itu,” ujar Henny.
Atas persoalan tersebut dirinya meminta media yang memuat artikel tersebut dapat melaksanakan kewajiban koreksi.
“Yang benar adalah, iika DP ingin memberikan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Kerja, maka DP mendirikan LSP yang dilisensi BNSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP dan atau merekomendasi pendirian LSP di bidang kewartawanan sesuai dengan ketentuan lisensi LSP,” urai Henny.
Hal ini lanjut dia, yang sedang di harmonisasi agar LSP dapat dibentuk di Dewan Pers, untuk memastikan dan memelihara kompetensi profesi kewartawanan.
Henny juga menjelaskan, BNSP prinsipnya melakukan sertifikasi kompetensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Dinyatakan bahwa BNSP mempunyai otoritas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional. LSP Pers Indonesia harus melalui tahapan asesmen lisensi dan penyaksian uji dari BNSP untuk mendapatkan lisensi BNSP. Jika telah mendapat lisensi BNSP , LSP ini dapat menjadi LSP pertama di bidang kewartawanan di Indonesia dan menjadi bagian dari pemerintah dalam hal ini BNSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi kewartawanan,” tutup Henny.
Sebelumnya beredar berita dan informasi yang menyebutkan bahwa BNSP melarang DP untuk melakukan uji kompetensi wartawan.
Informasi yang sudah beredar di berbagai grup pesan aplikasi WhatsApp itu menyebut, Komisioner BNSP, Henny S Widyaningsih menegaskan Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam system sertifikasi kompetensi nasional Indonesia. (rsl/luk)