GORONTALO, mimoza.tv – Fenomena “WARLES” atau wartawan merangkap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat kembali menjadi sorotan. Dewan Pers secara tegas mengingatkan praktik tersebut berpotensi merusak independensi pers dan menimbulkan konflik kepentingan serius dalam kerja jurnalistik.
Di lapangan, praktik “WARLES” bukan lagi cerita baru. Ada yang datang membawa kartu pers di saku kanan, kartu LSM di saku kiri. Saat menemui pejabat, mereka bisa berubah peran sesuai kebutuhan: pagi menjadi wartawan, siang menjelma aktivis, malam kembali tampil sebagai “pengawal rakyat”.
Celakanya, publik sering dibuat bingung: yang datang itu jurnalis yang bekerja untuk kepentingan informasi publik, atau aktivis yang sedang membawa agenda tertentu?
Dewan Pers menyebut pihaknya kerap menerima pengaduan masyarakat terkait wartawan maupun pimpinan media yang juga aktif sebagai anggota atau pengurus organisasi tertentu.
Dalam sejumlah kasus, media bahkan memuat pernyataan pemilik medianya sendiri sebagai narasumber dengan atribut aktivis LSM atau organisasi massa. Situasi seperti ini dinilai berbahaya karena mencampuradukkan fungsi kontrol pers dengan kepentingan kelompok.
Padahal, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara jelas menegaskan bahwa wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
Independen berarti bekerja tanpa intervensi, tekanan, maupun kepentingan pihak lain — termasuk kepentingan organisasi yang diikuti wartawan itu sendiri.
Masalahnya, dalam praktik “WARLES”, batas itu sering kabur.
Tidak sedikit oknum yang menggunakan status wartawan untuk memperoleh akses informasi, lalu berganti atribut menjadi aktivis saat melakukan tekanan atau advokasi. Bahkan ada pula yang melakukan wawancara tanpa memperkenalkan diri sebagai wartawan, tetapi hasilnya kemudian muncul di media.
Model kerja seperti ini bukan hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Pengamat media di Gorontalo, Yusuf Abdullah, menilai praktik wartawan merangkap aktivis merupakan ancaman serius bagi kredibilitas pers.
“Kode etik profesi harus dijaga. Wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, sementara LSM bergerak dalam advokasi dan kepentingan tertentu. Tidak boleh ada duplikasi peran, karena wartawan yang juga bertindak sebagai aktivis akan kehilangan netralitasnya,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Secara hukum, menjadi anggota LSM memang hak setiap warga negara, termasuk wartawan. Namun Dewan Pers menegaskan, demi menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan, wartawan yang aktif di organisasi tertentu wajib tidak meliput isu yang berkaitan dengan organisasinya.
Bahkan, Dewan Pers menyarankan agar wartawan lebih baik mundur dari aktivitas organisasi tertentu demi menjaga kemurnian profesi jurnalistik.
Di tengah maraknya media digital dan menjamurnya kartu pers instan, fenomena “WARLES” kini menjadi ironi tersendiri dalam dunia jurnalistik. Pers yang seharusnya menjadi alat kontrol kekuasaan justru terancam berubah menjadi alat negosiasi kepentingan.
Karena ketika profesi wartawan dicampur dengan agenda organisasi, yang lahir bukan lagi kontrol sosial yang sehat, melainkan kaburnya batas antara informasi, tekanan, dan kepentingan.
Penulis: Lukman



