Gorontalo, mimoza.tv – Pemanggilan ke dua kalinya terhadap GT, mantan Kepala badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) telah berakhir hari Rabu (9/6/2021).
Namun saja jika GT tetap tidak memenuhi panggilan Kejati, maka Tim penyidik akan menyimpulkan langkah berikutnya.
Kepada awak media, Kasi Penkum Kejaksaan Tinngi Gorontalo, Mohammad Kasad menjelaskan, untuk penanganan perkara GORR dengan tersangka GT ini masih dalam proses tahap II. Pihaknya pun hingga saat ini masih menunggu kedatangan yang bersangkutan.
“Info lebih lanjut, ketika tersangka tidak juga datang nanti tim penyidik akan menyimpulkan apa dilakukan pemanggilan secara paksa atau tidak. Nanti kita tunggu dulu hari ini,” ucap Kasad.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika dalam pemanggilan ke tiga kalinya tersangka tidak mengindahkan pemanggilan, maka akan dilakukan pemanggilan secara paksa.
“Secara KUHAP harusnya dia datang. Tapi ketika dia tidak penuhi, nanti apakah yang saya katakan tadi bahwa tim penyidik akan menyimpulkan, atau berkoordinasi dengan stakeholder lain, dipanggil paksa atau tidak. Mudah-mudahan secepatnya proses ini bisa berjalan, dan diajukan ke persidangan. Itu harapan kami,” imbuhnya.
Dijelaskannya juga, dalam penyelidikan kasus GORR ini terdapat alat bukti yang kuat dan menunjang, dimana tim penyidik akan mengungkap para tersangka lainnya.
“Itulah nanti semua akan berpulang pada apakah alat bukti akan menunjang, akan mendukung. Biarkan tim penyidik bekerja, supaya nanti penyelesaian secara tuntas terhadap mantan kepala kantor kanwil BPN bisa terselesaikan. Mungkin saja dari proses persidangan yang sudah ada nanti ada perkembangan lanjut. Makanya saya tidak bisa katakan saat ini, tapi kemungkinan-kemungkinan itu sangat ada,” tutup Kasad.(luk)