Gorontalo, mimoza.tv – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi melimpahkan tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Gorontalo, Gabriel Triwibawa ke kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Senin (14/6/2021)
Pelimpahan tersanga tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan lingkar luar Gorontalo atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Mohamad Kasad, dalam keterangannya kepada awak media mengungkapkan, dalam perkara tersebut, tersangka Gabriel tidak meneliti dokumen-dokumen tentang pertanahan, antara lain tentang permohonan pengajuan pembebasan lahan, serta data awal pihak yang berhak, yang seharusnya belum bisa diteruskan.
“Yang bersangkutan (baca: Gabriel) memerintahkan bawahannya melakukan kelengkapan dokumen secara formalitas memang dibuat seolah-olah berkas tersebut lengkap,” ucap Kasad kepada wartawan.
Kasad juga menjelaskan, terkait perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 43 miliar lebih tersebut, Gabriel dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan mimimal 4 tahun.(luk)