Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Pengadilan Tipikor Gorontalo dengan terdakwa Gabriel Triwibawa (GT), agenda sidang pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum (PH) di tunda lantaran terdakwa dalam keadaan sakit, Kamis (1/7/20212).
Meski di tunda, Rendra Yozar Dharma Putra SH. MH, selaku Hakim Ketua dalam persidangan tersebut tetap melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari dr Nurhayati K, serta Martam Sp.PD , dokter spesialis penyakit dalam dari Rumah Sakit (RS) MM. Dunda Limboto, yang menangani Gabriel.
Dalam sidang tersebut kedua dokter ini mengungkapkan, Gabriel masuk di RS Dunda Limboto pada tanggal 25 Juni 2021 dengan gejala nyeri di bagian lambung yang sudah dideritanya dua hari sebelum masuk RS, termasuk juga mual, muntah dan diare.
“Terdakwa juga memang mempunyai riwayat hipertensi. Tekanan darah waktu masuk RDS angkanya 150/90. Pada pemeriksaan fisik juga didapatkan gejala di bagian ulu hati,” ucap kedua dokter tersebut.
Lanjut keduanya, dari hasil diagnosa didapati ada beberapa penyakit seperti maag akut, hipertensi grade 1, kolestrol, disleksia syndrome, dan psikosomatis.
Sedangakan untuk rekomendasi dokter secara medis terkait psikosomatis yang di derita terdakwa, kedua dokter spesialis ini mengatakan penting dilakukan tindakan medis.
Setelah mendengarkan ketrangan dari saksi, Majelis Hakim menetapkan memberikan ijin pada terdakwa untuk melanjutkan berobat dan menjalani rawat inap di RS Dunda Limboto, dan memerintahakan penahanan kembali pada terdakwa setelah selesai dirawat inap di Rs, terhitung sejak(6/7/).
Sementara itu, Hasnia salah satu PH dari terdakwa dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari Harian Gorontalo mengatakan, kondisi kesehatan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo tersebut belum stabil.
“Hasil diagnosa doketr yang tadi disampaikan itu, memang klien kami kondisi kesehatannya belum stabil untuk mengikuti persidangan. Olehnya Majelis Hakim masih memberikan ijin rawat inap di Rs sampai tanggal 5 Juli 2021,” kata Hasnia.
Pihaknya pun hingga saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan ahli psikiater.
Diwawancarai terpisah Alex Rante Labi Alexsander SH selaku JPU mengatakan, jika melihat kondisi terdakwa memang dalam keadaan terbaring di RS.
“Kami pun menugaskan anggota untuk memantau keadaannya. Benar memang bahwa terdakwa ini masuk dari tangga 25 Juni, dan sampai dengan sekarang masi di rawat dan tetap di bawah pengawalan” tandas Alex.(luk)