Gorontalo, mimoza.tv – Salah satu Tim Pemenangan pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur Gorontalo menggugat KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Hal tersebut dilakukan menyangkut syarat dari salah satu paslon yang menurut mereka tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang.
Tim Pemenangan pasangan nomor urut satu, Hana Hasanah-Tony Yunus (HATI), menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo dan Badan Pengawas Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Melalui kuasa hukum tim pemenangan HATI, Ismail Melu mengatakan, pihaknya mempersoalkan syarat administrasi yang harus dipenuhi pasangan calon, dimana dalam Undang-Undang disebutkan, paslon harus menyerahkan salinan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Yang dimasukan oleh pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim dalam berkas persyaratan itu hanya petikan putusan, dan hal ini oleh KPU dibenarkan. Padahal petikan dan salinan itu berbeda, sehingga kami merasa keberatan dan menggugat persoalan ini ke DKPP,” kata Ismail.
Ia juga mengatakan, untuk persoalan yang di gugat ke Mahkamah Konstitusi, bukan tentang jumlah perolehan suara, tapi terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon saat mendaftar.
Sementara terkait ketidakhadiran saksi pasangan calon HATI dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, hal tersebut menurut Ismail, dikarenakan pihak KPU dan Bawaslu yang tidak mengindahkan dan menindaklanjuti somasi yang diberikan oleh tim pemenangan HATI, yang juga masih menyangkut masalah syarat pendaftaran salah satu paslon yang tidak sesuai.
“Memang kami tidak menandatangani berita acara saat Rapat Pleno Rekapitulasi itu, karena pihak KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan somasi yang kami berikan. Sehingga kami minta DKPP untuk memastikan kebenaran syarat administrasi yang diserahkan ini benar atau tidak,” tutupnya.