Kota Gorontalo, mimoza.tv – Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota, menggelar Operasi Simpatik 2017. Selain memberikan teguran dan himbauan kepada masyarakat pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran, juga diberikan edukasi tentang kemitraan membangun keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu.
Operasi Simpatik 2017 resmi mulai dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, selama 21 hari sejak 1 Maret hingga 21 Maret mendatang. Begitupun di Gorontalo, Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota juga melaksanakan operasi rutin tahunan ini di sejumlah ruas jalan, secara bergantian setiap harinya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota, AKP Ronny Barly Ibrahim mengungkapkan, operasi kali ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia, dimana operasi untuk wilayah Gorontalo menggunakan nama Operasi Simpatik Otanaha 2017. Dalam operasi kali ini, pihaknya hanya memberikan teguran dan himbauan kepada pengendara yang tidak memiliki kelengkapan berkendara.
“Operasi Simpatik 2017 untuk wilayah Gorontalo menggunakan nama Operasi Simpatik Otanaha 2017. Dan dalam Operasi ini, bersifat lebih banyak memberikan teguran kepada pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran, baik roda dua maupun roda empat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, selain memberikan teguran, pihaknya juga akan melakukan tilang bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berat dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. “tilang juga diberlakukan namun selektif priotitas. Akan dilakukan tilang jika memang berpotensi tingi menyebabkan kecelakaan,” lanjutnya.
AKP Ronny Barly Ibrahim juga mengatakan, dalam Operasi Simpatik Otanaha 2017 ini juga akan dilakukan edukasi bagi pengendara, yakni tentang kemitraan membangun keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, serta berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini.
Kasatlantas menghimbau kepada masyarakat Kota Gorontalo untuk tertib berlalu lintas, melengkapi surat seperti SIM dan STNK. serta menyalakan lampu untuk kendaraan roda dua.