Gorontalo, mimoza.tv – Seorang bernama Elpis diamankan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Gorontalo Kota lantaran terkait dengan kepemilikan NARKOBA jenis Sabu.
Kasat Res NARKOBA Polres Gorontalo Kota, IPTU, Mahyudin Popoi, dalam keterangannya menjelaskan, awalnya pada hari Kamis (3/9/2021) sekitar pukul 15.30 WITA pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, tepatnya di depan SMK N 1 Kota Gorontalo terdapat buangan/lemparan barang yang di duga narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi itu kata dia, bersama Kanit Opsnal, AIPDA Toto Budiyanto serta tim bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan barang yang di duga narkotika jenis sabu tersebut.
“Menurut keterangan saksi yang kita periksa, selain mengetahui lokasi sabu itu di buang, juga mengenal orang yang membuang barang itu di TKP. Selanjutnya tim langsung mencari dan melakukan penggeledahan di kos-kosan kediaman tersangka yang berada di Jalan Bengawan Solo,” ujar Mahyudin.
Setelah menunggu beberapa jam tak juga keluar dari kos-kosan, lanjut Mahyudin, pihaknya mendapatkan informasi tersangka berada di seputaran Mess Haji, yang juga tak jauh dari kediaman kekasinya.
“Tim kita langsung bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap. Dari introgasi yang kita lakukan, tersangka mengakui bahwa barang/lemparan yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya yang bersangkutan kita amankan bersama barang bukti ke Mapolres Gorontalo Kota,” imbuhnya.
Mahyudin juga menambahkan, untuk pengembangan kasus tersebut, pihaknya juga mendatangi rumah kediaman pacar dari tersangka yang berada di Jalan Ternate, Kelurahan Tapa. Dari pengembangan ittu kata Mahyudin, pihaknya menemukan 42 paket yang di isi dalam kantong plastik warnah putih berada disaluran air tidak jauh dari rumah pacar tersangka.(luk)