Pohuwato, mimoza.tv – Tim buru sergap Polres Pohuwato meringkus seorang warga kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, akibat kedapatan sedang menjalankan aksi pencurian. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai ratusan ribu rupiah, dan kartu kredit hasil curian.
Pelaku dengan inisial A-K, merupakan salah satu pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Dimana sebelumnya ia memantau rumah yang akan dijadikan target pencurian. Dan setelah memastikan rumah yang menjadi target itu kosong, barulah pelaku menjalankan aksinya. Namun naas, saat sedang menjalankan akasinya, pemilik rumah ternyata pulang lebih awal dan memergoki pelaku sedang bersembunyi.
Wakapolres Pohuwato, Kompol Amner B.Purba, dalam jumpa pers mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat pemilik rumah berhasil memergoki pelaku saat sedang menjalankan aksinya dirumahnya di Desa Marisa Utara. “Saat pelaku sedang menjalankan aksinya di rumah salah satu warga, pemilik rumah berhasil memergoki pelaku, yang kemudian berhasil melarikan diri dengan membawa sejumlah barang, yang saat ini sudah berhasil kami amankan,” ujar Wakapolres.
Pelaku bersama barang bukti berupa, emas 100 gram, uang tunai, handphone, dan kartu kredit kini diamankan di Mapolres Pohuwato, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.