Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Gabriel Triwibawa, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibi turut dihadirkan sebagai saksi dalam persedangan tersebut, Selasa (7/9/2021).
Dalam sidang tersebut Rusli beberapa kali menyebut nama Nurdin Mokoginta, Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo.
Nama tersebut disebut Rusli saat menjawab tanggapan anggota majelis hakim, Cecep Dudi, bahwa studi AMDAL proyek GORR tersebut baru di lelang 4 bulan setelah dokumen tersebut diterimanya.
Cecep mengatakan, bahwa feasibility study (FS) dan dokumen perencanaan itu diserahkan Ke Rusli Habibie pada tanggal 2Met 2013. Sementara pada bulan Agustus tahun yang sama baru melakukan pelelangan studi AMDAL, dan 4 bulan kemudian baru di lelang.
“Kalau saudara saksi katakan tadi di FS dokumen perencanaan sudah ada AMDAL, lelangnya saja 4 bulan kemudian,” kata Cecep ke Rusli.
“Informasi yang disampaikan Pak Nurdin, Kadis PU waktu itu, di feasibility study itu sudah dilengkapi dengan AMDAL secara umum. AMDAL itu khusus trase yang sudah ditentukan. Mungkin juga tidak terkoreksi pak majelis yang terhormat,” kata Gubernur Gorontalo dua periode ini.
Nama Nurdin juga disebut Rusli ketika menanggapi hakim anggota yang mengatakan, awal dari persoalan proyek jalan lingkar luar Gorontalo tersebut lantaran ada SK Gubernur terkait dengan pembentukan tim persiapan, meski belum ada AMDAL.
“Jadi penjelasan Pak Nurdin, FS ini sudah termasuk dengan AMDAL. Disitu ada poin A,B, C, D, kalau tidak salah. Beliau juga kemarin sudah bersaksi dan mengatakan begitu,” tutup Rusli.