Gorontalo, mimoza.tv – Gubernur Gorontalo, Ruski Habibie mengatakan bahwa dirinya belum melaporkan pihak Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Majalah Tempo.
Hal itu diungkapkan Rusli dihadapan wartawan usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road di PN Tipikor Gorontalo, Selasa (7/92021).
“Pak Rusli, setelah jadi saksi pada sidang yang sama dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng (AWB) pada bulan Maret 2021 lalu, bapak mengatakan akan melaporkan pihak PPATK dan Majalah Tempo. Apakah bapak sudah melaporkan?,” tanya wartawan kepada Rusli.
“Saya belum melaporkan karna sidangnya masih berlanjut. Sampai sekarang juga saya belum membaca itu media Tempo,” kata Rusli menjawab pertanyaan wartawa.
Tak berhenti disitu, wartawan juga menanyakan terkait dengan laporan Adhan Dambea soal Gratifikasi dengan barang bukti laporan Majalah Tempo, bahwa ada uang sejumlah USD 85.000 mengalir ke rekening gubernur.
“Saya juga belum mendengar hal itu. Kalaupun dilapor kita akan mengikuti proses hukum. Termasu beliau (baca: adhan Dambea) mengatakan bahwa saya menggunakan anggaran 53 miliar pada 2019 juga itu sudah saya laporkan. Agar beliau bisa membuktikan kalau benar uang 53 miliar itu saya gunakan untuk kampanye istri saya,” tegas Gubernur Gorontalo dua periode tersebut.
Sebelumnya, usai menjadi saksi pada sidang kasus yang sama dengan terdakwa AWB, yang digelar hari Senin (8/3/2021) lalu, dihadapa wartawan dengan lantang bersumpah, demi Allah dan Rasulullah, tidak ada aliran dana GORR ke rekeningnya.
Ketika itu wartawan mempertanyakan benar atau tidak ada aliran uang dolar ke rekening atas nama Rusli Habibie seperti yang tertulis catatan Majalah Tempo dengan judul “Transaksi Lancung Proyek Belah Gunung” yang tayang 9 januari 2021.
Penulis: Lukman