Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD, Adhan Dambea meminta Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, untuk tidak sekedar minta maaf saja soal marah-marahnya Menteri Sosial, Tri Rismaharini kepada seorang koordinator bantuan sosial, pada rapat pemadanan data bersama pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo pada Kamis (30/9/2021)
Adhan menilai, sebagai manusia, permintaan maaf itu adalah hal yang biasa. Yang terpenting kata dia, Gubernur selaku kepala daerah bersama jajarannya mau memperbaiki data, yang menjadi pemicu kemarahan Risma.
“Maaf memaafkan itu hukumnya wajib bagi kita orang. Tetapi seharusnya selain Gubernur memaafkan ibu Risma, beliau juga minta maaf bahwa ada data-data yang salah. Begitu juga saudara Fajar yang dimarahi ibu, seharusnya minta maaf juga ada data yang salah dan keliru,” ucap Adhan melalui sambungan telepon, Minggu (3/10/2021)
Lanjut politisi PAN ini, jika hanya Fajar (baca” koordinator bantuan sosial) yang disuruh memaafkan, maka akan terkesan bahwa Menteri sosial itulah yang bersalah dalam hal ini.
“Konteksnya adalah data, yang mana itu terkait dengan masalah kepentingan masyarakat.Beda kalau ada masalah pribadi, baku saling maaf itu boleh-boleh saja. Tapi ini kan ibu Risma ini ngamuk karena masalah data. Jika salah data, orang yang seharusnya sudah tidak berhak mendapatkan bantuan, masih menerima,” ujar Adhan.
Adhan mengaku, sebenarnya kondisi permasalahan itu sudah lama terjadi saat dirinya sering turun ke masyarakat.
“Saat turun lapangan, kami banyak mendapatkan pengeluhan dari warga yang sudah di coret dari daftar penerima bantuan.Bahkan ada di salah satu kelurahan mengeluhkan mereka sudah di garis. Ketika ditanyakan siapa yang mengganti, aparat kelurahannya tidak memberitahukan. Jadi intinya perbaiki data,” imbuhnya.
Terakhir, Wali Kota Gorontalo Periode 2008 – 2013 ini meminta Gubernur untuk tidak menjadikan polemik marah-marah ibu Risma ini sebagai panggung untuk mengakhiri jabatan.
Selain kepada gubernur, dirinya juga menyarankan kepada rekan di Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi hal tersebut, untuk segera mengambil langkah untuk mengagendakan rapat dengar pendapat dengan dinas sosial kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo, maupun instansi terkait.
“Bagi kami Komisi I DPRD akan berbicara soal hukum. Jadi yang terdata kemudian sudah di coret oleh PKH, maka ada persoalan hukum disitu. Namanya masih tercatat di Kemensos, kemudian di daerah sudah di coret atau di garis, maka itu persoalan hukum,” tegas Adhan.
Pewarta: Lukman.