Gorontalo, mimoza.tv – Pasca dipolisikan oleh Satgas COVID-19 lantaran menolak tes antigen saat tiba di Bandara Djalaludin, Gorontalo beberapa waktu lalu, Anggota DPRD Kabupaten Boalemo, Resvin Pakaya, mengancam bakal menggugat balik pihak Satgas.
Duke Ari selaku kuasa hukum Resvin Pakaya, dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan, kliennya tersebut bisa saja melapor balik kepada pihak kepolisian karena dituduh melakukan penghasutan melawan kekuasaan umum.
“Padahal tudingan/laporan tersebut tidak benar. Justru ia menegakkan aturan atas ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, sehingga tuduhan Satgas COVID-19 ini tidak benar,” ucap Duke kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Dirinya menjelaskan, Resvin Pakaya yang baru tiba dari Makassar tidak berkenan untuk dilakukan swab antigen dengan alasan bahwa dirinya memiliki PCR yang masih berlaku 2×24 jam sebagai syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat udara. Hal itu sebagaimana Ketentuan Instruksi Mendagri No. 44 Tahun 2021.
Bahkan kliennya itu juga mempersilahkan kepada penumpang yang lain jika ingin tetap melakukan swab antigen dan tidak pernah memaksa penumpang lain untuk mengikutinya dengan tidak melakukan swab antigen.
“Saat diperiksa di Polres Gorontalo yang bersangkutan menyampaikan kepada penyidik bahwa yang dilakukannya semata-mata untuk menegakkan aturan yang secara tegas diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021,” tegas Duke.
Dalam aturan ltu lanjut dia, berdasarkan Diktum keempat huruf q menyebutkan: PPKM Level 3 (tiga) pada kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
q. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
“Yang bersangkutan tidak pernah melakukan penghasutan sebagaimana tuduhan Satgas COVID-19 tersebut. Justru apa yang dilakukan Satgas COVID-19 di Bandara Jalaluddin dengan menerapkan prosedur swab antigen terhadap penumpang pesawat udara yang baru tiba di Bandara Djalaluddin itu, bertentangan dengan Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat udara harus dengan PCR (H-2), bukan swab antigen,” tegas Duke.
Selain langkah hukum pidana berupa mempidanakan balik, Aleg DPRD Boalemo dari Partai Nasdem itu juga akan melakukan sejumlah langkah hukum perdata dan ke pengadilan tata usaha negara.
Duke menegaskan, apa yang dilakukan Resvin Pakaya justru merupakan tindakan atau perbuatan untuk menegakkan aturan hukum, yakni Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, bukan Surat Edaran Gubernur Nomor 360/BPBD/781/VII/2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Gorontalo tanggal 9 Juli 2021.
“Sebab, setelah dikaji lebih jauh, ternyata Surat Edaran Gubernur tersebut bertentangan dan tidak selaras dengan sejumlah aturan,” pungkas Duke.
Resvin menolak di tes antigen setelah turun dari pesawat lantaran saat berangkat sudah di tes swab PCR. Atas kejadian itu, akhirnya dilaporkan ke polisi oleh anggota Satgas COVID-19 setempat. Atas kejadian tersebut, Resvin tidak terima dan akan menyiapkan langkah hukum. Termasuk upaya menggugat balik pihak Satgas.
Sebelumnya, Resvin Pakaya menolak di tes usap swab antigen oleh petugas Satgas COVID-19, di bandara Djalaludin, Gorontalo, Kamis (30/19/2021). Resvin beralasan, dirinya sudah mengantongi hasil tes swab PCR seblum berangkat ke Gorontalo.
Pewarta: Lukman.