Gorontalo, mimoza.tv – Ribuan kilogram daging ayam busuk tak layak konsumsi dan tak memenuhi persyaratan sanitasi produk hewan dimusnahkan oleh Karantina Pertanian Gorontalo, kamis (21/10/2021).
Kepala Karantina Pertanian Gorontalo, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Muhammad Sahrir, dalam keterangan tertulisnya kepada media menjelaskan, daging ayam asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tersebut, dibawa oleh ekspedisi ke Gorontalo melalui Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.
“Dari hasil pemeriksaan fisik diketahui telah terjadi proses pembusukan dari daging ayam yang ditunjukkan dengan warna daging yang telah berubah. Kondisinya juga dalam keadaan tidak beku dan telah berbau busuk,” ucap Sahrir.
Berdasarkan keterangan dari penanggung jawab kontainer, lanjut Sahrir, kontainer tersebut dalam posisi rusak di perjalanan sehingga sudah beberapa hari dalam keadaan tidak beku.
Sahrir juga menyampaikan, sebagai institusi yang berwenang dalam pengawasan keamanan pangan di wilayah Gorontalo, Karantina Pertanian Gorontalo berupaya memastikan produk pangan asal hewan yang dilalulintaskan tidak membahayakan kesehatan dan aman serta layak untuk dikonsumsi.
“Pengiriman daging ayam harus memenuhi persyaratan karantina, diantaranya dilengkapi surat keterangan kesehatan untuk produk hewan dari daerah asal, dilaporkan kepada Pejabat Karantina serta diangkut menggunakan kendaraan berpendingin. Semoga kedepannya lalu lintas media pembawa di wilayah Gorontalo mengikuti standar produk pangan asal hewan yang dilalulintaskan”. pungkasnya.
Nining Kasipu, Fungsional Karantina Hewan Karantina Pertanian Gorontalo yang melakukan pengawasan bongkar muat menyampaikan, hasil pemeriksaan dokumen dari daerah asal benar, lengkap dan sah. Ketika dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik terhadap daging ayam beku dalam kontainer yang masih disegel, tercium bau busuk yang sangat menyengat dari kontainer dan terlihat rembesan darah ayam yang menetes.
“Pemeriksaan selanjutnya dilakukan di tempat tindakan karantina hewan perusahaan pemilik media pembawa tersebut, bersama Sub Koordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Gorontalo, Paramedik Karantina Hewan, serta penanggung jawab terhadap tindakan karantina di lokasi tersebut,” ujar Nining.
Sementara itu, drh. Laras Istian Widodo, Sub Koordinator Karantina Hewan menjelaskan juga, tindakan pemusnahan dilakukan lantaran kontainer telah diturunkan dari alat angkut. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik diketahui bahwa daging ayam tersebut telah mengalami perubahan sifat/fisik berupa pembusukan yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
Kata Laras, hal tersebut telah sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pasal 48 ayat 1 huruf a.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, menyampaikan bahwa, pengawasan keamanan pangan menjadi salah satu tugas Badan Karantina Pertanian. Badan Karantina Pertanian juga berkomitmen menjaga negeri dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK di wilayah Indonesia.
Pemusnahan ribuan kilogram daging tersebut dilaksanakan di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, dan disaksikan oleh Kepala Polsek Pelabuhan Anggrek, Otoritas Pelabuhan Anggrek, dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo Utara.
Pewarta: Lukman.