Kamis, Juli 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Perdana Kasus Pembacokan Wartawan, Pelaku Mengaku Disuruh Edy

by Lukman Polimengo
November 2, 2021
Reading Time: 2 mins read
356 3
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perdana kasus pembacokan terhadap Jeffry As. Rumampuk, salah seorang wartawan di Gorontalo, hariu ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Gorontalo, Selasa (2/11/2021).

Saat membacakan dakwaan, Bastian Subuh, SH.,MH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, kedua terdakwa mengaku disuruh oleh EN alias Edy yang disaksikan YN alis Yoyon untuk membacok korban Jeffry As. Rumampuk.

Pasca pemberitaan yang dimuat oleh korban,terkait digrebeknya salah seorang pejabat daerah Kabupaten Gorontalo sedang berduaan bersama isteri orang. Kala itu, EN alias Edy mengancam korban akan menusuknya.

Baca juga

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

“Pada hari Rabu (23/06/2021) EN alias Edy meminta kedua terdakwa datang ke Bongomeme, karena ada tugas bagus. Setibanya di Bongomeme kedua terdakwa diberitahukan EN untuk membacok seseorang. “Mo bapotong orang,” singkat Edy kepada kedua terdakwa,” ucap Bastian saat membacakan dakwaan.

Bahkan lanjut Bastian, pada hari itu juga EN alias Edy menyuruh kedua terdakwa untuk membeli minuman keras (Miras) dirumahnya ER alias Epin.

“Untuk membeli miras kedua terdakwa menaiki sepeda motor mengikuti mobil warna putih dengan nomor Polisi DM 1013 BE milik dari ER alias Epin, Dimana turut serta dalam monil itu juga EN alias Edy, AI alias Adam dan FD alias Frans. Sebelum tiba di rumahnya ER terlebih dahulu mampir di depan rumah korban sembari menunjukan letak rumah korban kepada terdakwa,” kata Bastian.

barang bukti (babuk) yang disebutkan dalam pembacaan dakwaan selanjutnya adalah, ketika EN membuka handphone miliknya dan memperlihatkan profil Facebook milik korban kepada kedua terdakwa.

Bahkan dalam bacaan dakwaan tersebut, terungkap bahwa EN alias Edy membeberkan kepada ER, AI, dan FD jika korban berhasil dibacok maka, dirinya akan memperoleh bayaran sejumlah ratusan juta rupiah, “Kalau mo tuntas yang kita ada suruh pa Ocong deng Arif ini kita mo dapa Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)” ungkap Edy kepada teman-temanya itu.

“Selanjutnya pada hari Jum’at (25/6/2021) kedua terdakwa diundang EN untuk datang ke Rumah Makan Orasawa. Diketahui di rumah makan yang berada di Jalan GORR tersebut, pada waktu itu akan dilaksanakan kegiatan Silatnas dengan agenda temu 100 tokoh Gorontalo.

Menjelang sore di hari itu, barulah kedua terdakwa berhasil membacok korban di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Sehingga dengan perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami luka robek di bagian lengan kananya.

Dalam persidangan yang digelar virtual itu Majelis Hakim Pengadilan Gorontalo menunjuk Nurmin K. Martam sebagai penasehat hukum untuk mendampingi kedua terdakwa AL (19) alias Ocong dan IM (21) alias Arif.

“Berdasarkan penetapan nomor 233/Pid.B/2021/PN Gto menunjuk ibu Nurmin dan kawan-kawan sebagai penasehat hukum untuk mendampingi saudara terdakwa,” baca Ketua Majelis Hakim.

“Jadi Majelis Hakim menunjuk penasehat hukum saudara berdua, mengingat ancaman hukuman terhadap saudara itu 15 tahun penjara. Penunjukan ini gratis, tidak dipungut biaya,” tandasnya.

Pewarta” Lukman.

Tags: pembacokan wartawanPN Gorontalo

Berita Terkait

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

November 18, 2024
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

April 30, 2024
Setelah melalui beberapa proses, kasus penggelapan di toko kosmetik MS. Glow Gorontalo bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (3/1/2024). Sebanyak 5 terdakwa masing-masing ; CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, hadir di sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang Perdana, 5 Gadis Terdakwa Kasus Penggelapan di Toko MS Glow Gorontalo Hadapi Dakwaan

Januari 3, 2024

35 Terdakwa Kasus Kerusuhan Tambang dan Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Dilimpahkan ke PN Gorontalo

Momen Adhan Dambea Dan Risman Taha Saling Peluk Usai Sidang Kasus Narkoba

Bacakan Pledoi di Persidangan, Kuasa Hukum Ungkap Begini Ke Majelis Hakim

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version