Gorontalo, mimoza.tv – Susanto Kadir selaku Kuasa hukum dari Jeffry As Rumampuk mengatakan, pembacokan terhadap kkliennya tersebut terencana dan berhadiah uang sebesar Rp 500 juta.
“Yang menarik adalah, terungkap peistiwa ataupun fakta bahwa peristiwa itu dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis. Jadi memang sejak awal disiapkan bahwa saudara Jeffry Rumampuk ini akan dihabisi,” ucap Susanto dalam wawancara, Selasa (2/11/2021) malam.
Jika melihat dari dakwaan, kata Susanto, perencanaan-perencanaan tersebut diotaki oleh seseorang yang berinisial EN. Sementara 2 orang yang saat ini menjalani siding adalah eksekutornya.
“Kalau kita membaca lagi, kalua pelaksanaan eksekusi ini berhasil, nanti mereka akan mendapatkan uang Rp 500 juta. Yang menarik adalah, apakah benar EN ini yang menjadi otak tunggal atau dalang tunggal perencanaan pembunuhan ini. Saya sebagai kuasa hokum tidak meyakini bahwa ini akan berhenti pada EN. Karena jika melihat peristiwa, EN ini sudah melakukan pengancama jauh sebelum peristiwa pembacokan itu terjadi,” imbuhnya.
Lanjut kata Susanto, hal itu juga sangat sinkron dengan apa yang diuraikan oleh jaksa dalam dakwaannya, bahwa mereka disuruh ada EN. Dan kalau berhasil nanti akan ada hadiah besar sekitar Rp 500 juta.
“Ini harus dikejar oleh jaksa siapa sebenarnya dalang dari pembacokan ini. Kalau si EN, saya meyakini bukan dia. Karena disitu disebutkan ada sejumlah uang senilai Rp 500 juta. Duit dari mana kalua bukan dari orang-orang tertentu,” tegas Susanto.
Kata dia, jika melihat latarbelakang, kliennya tersebut mewrupakan seorang wartawan yang kritis, yang tulisannya banyak mengangkat kasus besar di Gorontalo, baik itu kasus korupsi maupun kasus asusila yang melibatkan pejabat.
“Jadi hal yang wajar jika saudara Jeffry Rumampuk ini kerap mendapat ancaman ataupun target dari orang-orang yang anti terhadap berita-beritanya. Saya juga berharap JPU professional mengungkap dan membuktikan dakwaannya, bahwa ada otak utama atau dalang tunggal pembacokan tersebut,” tutup Susanto.