Gorontalo, mimoza.tv – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat pagi (10/3), menggelar sidang kode etik di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo. Namun, sidang tersebut hanya berlangsung singkat akibat pihak pengguat tidak berada di tempat hingga batas waktu yang ditentukan.
Sidang kode etik ini dilakukan terkait dugaan pelanggarann tahapan pemilihan umum pada Pilkada Boalemo kemarin. Dimana salah satu pasangan calon didiskualifikasi dari peserta Pilkada.
Dalam sidang yang mengahdirkan pihak penggugat dan tergugat ini, dipimpin langsung oleh Anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini yang bertindak sebagai Majelis Sidang, yang mengagendakan pembacaan dugaan pelanggaran oleh Kuasa Hukum paket PAHAM, terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boalemo.
Namun, sidang tersebut langsung ditutup Majelis Sidang. Hal ini dilakukan karena pihak penggugat tidak kunjung hadir hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Ketua KPUD Boalemo, Amir Dj Koem, yang temui usai sidang mengungkapkan, pihaknya masih akan menunggu agenda sidang lanjutan, yang nantinya akan dijadwalkan oleh DKPP. “Tadi sidangnyan bukan ditunda, tapi sudah berjalan dan langsung ditutup. Akan ada penjadwalan ulang kata majelis sidang tadi, dan kami pihak teradu, dalam hal ini KPUD Boalemo akan menunggu jika ada sidang lanjut, kami siap,” ujarnya.
Sementara itu, mananggapi terkait ditutupnya sidang kode etik ini, Kuasa Hukum pasangan Paham menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Hanya saja mereka akan kembali menyurati DKPP dan akan menunggu penjadwalan kembali. “Pihak kami tidak masalah dengan sidang hari ini, karena agendanya hanya pembacaan gugatan dulu. Nanti disidang selanjutnya baru kita akan buktikan gugatan kita ini seperti apa. Jadi hari ini belum ada keputusan apa-apa, hanya membacakan gugatan saja,” kata Sugihartono, Kuasa Hukum Paket Paham.
Sidang Kode Etik ini dilaksanakan terkait adanya dua gugatan yang dilayangkan oleh Tim Pemenangan pasangan Paham, yakni terkait KPUD Baolemo yang menunda pelaksanaan debat kandidat secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas, dan yang kedua tentang pelaksanaan Rapat Pleno oleh KPUD Boalemo untuk menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung (MA), yang dalam pelaksanaannya tidak menunjukan sikap yang kooperatif, terkesan menutup diri, dan tanpa melalui koordinasi dengan pihak Panwaslih Kabupaten Boalemo dan/atau unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Boalemo.