Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo akan menggelar perkara tahap II yaitu, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan rencana pembunuhan terhadap salah satu Wartawan di Gorontalo, Senin (27/12/2021).
Dalam proses tahap II ini, penyidik Kejari Kota Gorontalo akan menyerahkan 1 orang tersangka yang berinisial EN alias Edhy.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Gorontalo, Bastian Subuh, dalam keterangannya menjelaskan, agenda tahap II tersangka EN dilaksanakan di Polda Gorontalo.
“Tahap II hari ini rencana di Polda saja, biar tidak bolak-balik, dan demi keamanan. Setelah semua proses administrasi tahap II selesai, selanjutnya tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, dan JPU akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.,” ucap Bastian.
Diketahui EN merupakan otak yang menyuruh kedua terdakwa yaitu, Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif untuk membacok Jeffry As. Rumampuk pada hari Jum’at, (25/06/2021).
Sebelumnya EN ditahan dengan kasus yang sama dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gorontalo Kota untuk perkara penganiayaan pada Tahun 2019 silam.
Pewarta: Lukman.