Kamis, Agustus 13, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Beri Keterangan Palsu, Eksekutor Percobaan Pembunuhan Wartawan Diancam Penjara 7 Kalender

by Lukman
Maret 31, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus rencana pembunuhan wartawan di Gorontalo kembali dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Gorontalo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi masing masing, Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif dalam perkara terdakwa Edhy Prasetyo Nurkamiden Rabu (30/3/2020).

Dalam sidang itu keduanya memberikan keterangan yang tidak sama serta membantah jika rencana pembunuhan tersebut bukanlah perintah terdakwa Ehdy Nurkamiden. Bahkan saksi Aril Latif alias Ocong membeberkan kepada Majelis Hakim, bahwa orang yang menunjukan rumah korban pada saat itu adalah Epin Rahman.

“Yang saya tahu, yang menunjukan rumah Jeffry adalah si Epin.” kata Ocong kepada Majelis Hakim dan JPU.

Mendengar keterangan dari kedua saksi itu, Majelis Hakim meminta agar para saksi ini memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat berada di ruang sidang.

“Saudara saksi posisi sekarang saudara memberikan keterangan ini sebagai saksi, ketika keterangan saudara ini sebagai saksi ada pihak-pihak yang keberatan bahwa saudara memberikan keterangan pada saat ini sebagai saksi adalah keterangan palsu. Dengan membandingkan keterangan keterangan saudara,” Kecam Hakim.

”Pada perkara saudara sebagai terdakwa yang sudah menjadi fakta hukum, saudara bisa dijerat dengan ancaman pemberian keterangan palsu di persidangan 7 tahun penjara.” tegas Majelis Hakim.

Bahkan Majelis Hakim juga menekankan, dengan mendengarkan keterangan saksi, JPU dibolehkan untuk memerintah penyidik untuk melakukan penyidikan baru terhadap seluruh kesaksian kedua saksi tersebut.

“Penuntut Umum bisa langsung kemudian memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan baru terhadap keterangan saksi saudara saat ini.” Jelas Majelis Hakim. Diketahui bahwa persidangan nanti akan dilanjutkan pada hari Selasa mendatang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Diketahui Aril Latif dan Ismail Muhammad merupakan pelaku rencana pembunuhan saat itu, pada sidang diakui perbuatanya atas dasar perintah terdakwa Edhy Prasetyo Nurkamiden untuk menghabisi nyawa korban Jeffry As. Rumampuk. Kedua eksekutor tersebut, divonis Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gorontalo dengan hukuman 3 dan 5 tahun penjara.

Pewarta : Lukman.

Tags: pembacokan wartawanPN Gorontalo

Berita Terkait

Sidang Pidana Kini Makin Digital, Tiga Lembaga Penegak Hukum di Gorontalo Perkuat Sinergi

Juli 29, 2026
Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Kelas IA Gorontalo, Yusuf Syamsuddin, memberikan sambutan pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Gorontalo terkait perekaman persidangan tindak pidana korupsi, di Smart Room Universitas Gorontalo, Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan kuliah umum bertema Reformasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru. (Foto: Humas PN Gorontalo)

KPK dan PN Tipikor Gorontalo Jalin Kerja Sama, Persidangan Korupsi Kembali Direkam

Juli 7, 2026

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

November 18, 2024

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

Sidang Perdana, 5 Gadis Terdakwa Kasus Penggelapan di Toko MS Glow Gorontalo Hadapi Dakwaan

35 Terdakwa Kasus Kerusuhan Tambang dan Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Dilimpahkan ke PN Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version