Gorontalo, mimoza.tv – Salas satu wartawan senior di Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud menilai majalah DELIK yang terbit pada 9 tahun silam, tepatnya edisi 01 Maret 2013.
Hadi beralasan, meski sudah pernah diterbitkan pada 9 tahun silam ternyata isi dari majalah tersebut tak lain menggiring opini dan bentuk kampanye hitam untuk menjatuhkan orang lain.
“Sebagai seorang Jurnalist saya menyatakan bbahwa majalah itu bukan karya jurnalistik dan mengutuk pihak2 yang membuat majalah palsu seakan akan memberi kesan sebagai karya jurnalist agar publik percaya terhadap isinya yang sebetulnya adalah balck campaign,” ucap Hadi, Sabtu (1/1/2022).
Seharusnya kata Hadi, praktek-praktek semacam ini sudah harus dihentikan dan harus diproses hukum karena bisa merusak citra karya jurnalistik.
Modal utama sebuah media yang benar kata dia, adalah kepercayaan publik terhadap karya-karyanya. Maka dari itu jangan ada yang merusak kepercayaan publik terhadap sebuah karya jurnalist.
“Media yang benar harus mengikuti ketentuan, seperti memuat kolom struktur redaksi dalam media itu, mencantukan alamat redaksi, dan isi beritanya didasari pada kaidah penulisan berita yg benar dan berimbang. Jadi isi dari majalah itu bukan karya jurnalistik dan tidak layak mendapatkan perlindungan undang-undang pers,” tegas Hadi.
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menggelar konferensi pers terkait dengan kesaksiannya pada persidangan gugatan hutang antara Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie sebagai penggugat, dan Rustam Akili selaku tergugat.
Pada kesempatan itu juga mantan Wali Kota Gorontalo periode 2008-2013 ini memperlihatkan sebuah yang berisi fitnah dan tudingan kepada dirinya. Bahkan sebagai tindak lanjut, rencananya Adhan akan melaporkan sang pembuat majalah tersebut kepada pihak kepolisian.
Pewarta: Lukman.