Gorontalo, mimoza.tv – Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai KPU bisa memperpendek masa kampanye pada Pemilu 2024 sepanjang perhitungan tahapannya tidak berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Titi menjelaskan, dalam Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu dituturkan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.
“KPU bisa mengatur waktu penetapan DCT dan pasangan calon (paslon) tetap yang tidak terlalu lama jaraknya dengan masa tenang sebelum hari pemungutan suara,” tutur Titi Anggraini seperti yang mimoza.tv kutip dari Antara, Jumat (14/1/2022).
Lebih lanjut kata Titi, semua pihak bertukar pandang agar lamanya masa kampanye di perpendek dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 2019, karena dianggap mengakibatkan politik biaya tinggi dan penghadapan yang menguat di tengah masyarakat.
“Masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu selama 6 bulan 21 hari (23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019). Lama masa kampanye pada Pemilu 2024 yang ideal, tujuannya agar irisan tahapan Pemilu dengan tahapan Pilkada tidak sampai menambah beban kerja penyelenggara pemilu,” kata aktivis Maju Perempuan Indonesia (MPI) ini.
Terkait dengan aturan main Pemilu/pemilihan yang belum ada di dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada, Titi mengatakan ada banyak hal yang berhubungan dengan inovasi dan inovasi penyelenggaraan pemilu yang perlu aturan lebih baik dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sosok yang pernah menjabat Direktur Eksekutif Perludem lalu mencontohkan penerapan sistem teknologi informasi rekapitulasi suara secara elektronik atau Sirekap.
Meskipun Sirekap masih berperan sebagai alat bantu atau instrumen akuntabilitas, menurut dia, tetap membutuhkan pengaturan yang komprehensif dan gigih agar penerapannya di lapangan bisa berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah.
Selain itu, penggunaan teknologi informasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu atau Sipol juga perlu penguatan pengaturan dalam PKPU agar semua pihak bisa memahami dan menerima dengan baik.
Dengan begitu, lanjut Titi, pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu bisa berlangsung efektif dan efisien di tengah animo kehadiran cukup banyak partai politik baru.
Dengan kehadiran Sipol, dipercayai keabsahan dan akurasi pendaftaran dan verifikasi parpol bisa aman sebab prosesnya diupayakan lebih handal dan andal melalui bantuan penggunaan sistem teknologi informasi Pemilu.
Pewarta: Lukman.