Gorontalo, mimoza.tv – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lumboto bersama puluhan perangkat desa se-Kabupaten Gorontalo beserta pemuda dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kabupaten Gorontalo, DPRD Provinsi Gorontalo, serta Kantor Gubernur Gorontalo, Rabu (2/2/2022).
Aksi unjuk rasa yang menamai Aliansi Perangkat Desa dan Mahasiswa Menggugat itu meminta untuk meninjau kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19, Tahun 2021 untuk ditinjau kembali.
Bahkan, Abdul Wahidin Tanaiyo selaku Anggota LBH Limboto dalam keterangannya kepada wartawan ini mengatakan, jika terbukti Perbup tersebut bermasalah, maka harus di cabut dan dibatalkan.
“Tadi saat menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur beberapa tuntutan itu kami sampaikan. Kami menyayangkan, dalam situasi seperti ini hanya diterima oleh Asisten Pemerintahan saja. Sementara pak Gubernur, Wagub dan Sekda tidak ada. Dalam aksi itu juga kami meminta untuk mengembalikan jabatan perangkat desa yang telah dipecat sepihak tanpa ada landasan regulasi yang kuat dan mengikat,” ucap Abdul wahid.
Selain minta ditinjau kembali, kata dia, bahkan jika perlu pihaknya juga dilibatkan dalam panitia khusus pengujian Perbup tersebut.
“Benar memang, bila perlu LBH_Limboto juga dilibatkan dalam panitia khusus pengujian Perbup tersebut. Tujuan kami seederhana, agar terwujud transparansi, keadilan yang sesuai diharapkan oleh rakyat,” tandasnya.
Pewarta : Lukman.