Boalemo, mimoza.tv – Tidak melaksanakan verifikasi faktual berkas persyaratan salah satu calon Kepala Daerah, Ketua PPS Desa Tangkobu, Kabupaten Boalemo, divonsi 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tilamuta.
Penyelenggara Pemilu yang bertugas di tingkat bawah dalam Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Boalemo ini, divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar 36 juta rupiah subsider 2 bulan setelah Ketua PPS ini dianggap bersalah melanggar pasal 185 B Junto pasal 48 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang tahapan verifikasi faktual data dukungan perseorangan.
Dimana Yurizal Abdurrahman selaku Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Tangkobu, tidak melakukan kewajibannya dalam melakukan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon nomor urut 3, Uwes Abubakar dan Buyung Puluhulawa.
Selain tidak melakukan verifikasi faktual, terdakwa juga diduga menerima uang sebesar satu juta rupiah dari salah satu tim pemenangan pasangan Unggul. Selain dijatuhi hukuman penjara selama 36 bulan atau tiga tahun penjara, Ketua PPS ini juga diwajibkan membayar denda sebesar 36 juta rupiah.
Vonis yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Lalu M.Sandi Iramaya ini, turun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 48 bulan atau 4 tahun penjara serta denda 40 juta rupiah.
Foto : Istimewa