Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Muhammad Kasad, mengatakan, bahwa sejauh ini proses penanganan persoalan tambang ilegal batu hitam yang ada di Bone Bolango belum masuk di Kejati Gorontalo. Hal itu diungkapkan Kasad saat menerima perwakilan masa aksi yang menggelar demo di depan Kantor Kejati Gorontalo, Kamis (10/3/2022).
Karena belum masuk ke ranah Kejaksaan, olehnya dia menyampaikan kepada masa aksi untuk mempertanyakan hal tersebut ke APH yang menangani, dalam hal ini Polda Gorontalo.
“Berhubung ini belum berproses di Kejati Gorontalo, kami takut memberikan statemen. Apalagi menjelaskan terkait yang bukan tanggung jawab kami. Olehnya teman-teman silahkan tanyakan kepada APH yang menangani kasus tersebut,” singkat Kasad.
Sebelumnya puluhan mahasiswa bersama masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda, dan Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Kabupaten Bone Bolango menggelar unjuk rasa di tiga lokasi masing masing Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kantor PDAM Bone Bolango serta Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Masa aksi itu mempertanyakan penanganan persoalan tersebut, juga meminta agar APH kembali memanggil para cukong-cukong yang telah mengambil kekayaan alam dari Wilayah Bone Bolango.
Pekan sebelunya juga diberitakan bahwa salah satu oknum polisi yang bertugas di Polres Bone Bolango diduga ikut terlibat dalam bisnis tambang ilegal tersebut. Oleh Polda Gorontalo melalui Paminal telah menahan dan mengamankan sejumlah 5 truk bermuatan batu hitam. Namun hingga saat ini penyelesaiannya belum mendapatkan titik terang.
Pewarta : Lukman.