Gorontalo, mimoza.tv – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo atas nama Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, Jumat (18/3/2022).
Untuk proses selanjutnya, perkara dimaksud yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT- 249/P.5.1/Eoh.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022.
Meskipun dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim JPU, namun saja tidak dilakukan penahanan lanjutan terhadap Adhan Dambea.
Hal ini lantaran pasal yang didakwakan terhadapnya ancaman pidanya kurang dari 5 tahun, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 21 KUHAP dan kemudian akan disiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo.
Proses hukum terhadap Adhan itu tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Pewarta : Lukman.