GORONTALO, mimoza.tv – Kebijakan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dalam mendorong pertumbuhan sektor perumahan mendapat apresiasi dari Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI).
Program tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP REI, Arifin Jakani, menyampaikan apresiasi itu saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) DPD REI ke-VII Gorontalo di Ballroom Aston Hotel, Selasa (15/9/2026).
Arifin menilai kebijakan yang dijalankan Wali Kota Adhan Dambea merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan perumahan, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat yang membutuhkan hunian layak.
“Beliau merupakan salah satu wali kota terbaik di Indonesia Timur yang sangat konsen dalam pembangunan perumahan, utamanya bagi para ASN. Bersanding dengan wali kota Bandung dari Jawa Barat, kami sangat mendukung itu,” ujar Arifin.
Menurutnya, perhatian terhadap program perumahan di Kota Gorontalo bahkan telah menjadi pembahasan di tingkat nasional.
Dalam forum Musda REI Gorontalo, pihaknya bersama Ketua Umum DPP REI, Sekretaris Jenderal, BP Tapera, serta Kepala Kantor Wilayah BTN membahas upaya mencari solusi agar masyarakat, ASN, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperoleh kemudahan dalam mengakses pembiayaan perumahan.
Arifin mengatakan, kemudahan regulasi yang diberikan Pemerintah Kota Gorontalo menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan investasi sektor perumahan.
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan pernyataan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail yang membuka peluang investasi di berbagai sektor, termasuk perumahan, pariwisata, dan perhotelan.
“Di Gorontalo mudah perizinan, lalu aksesnya akan dipermudah oleh pemerintah,” katanya.
Di sisi lain, mantan Ketua DPD REI Gorontalo selama tiga periode ini turut memberikan perhatian terhadap hasil temuan Komisi II DPRD Kota Gorontalo terkait minimnya prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan.
Arifin menilai langkah Komisi II DPRD Kota Gorontalo dalam memediasi persoalan tersebut merupakan upaya solutif yang dapat membantu masyarakat sekaligus pihak pengembang.
Ia menjelaskan, sebagian pengembang belum menyerahkan aset PSU kepada pemerintah karena masih menunggu bantuan PSU dari Kementerian PUPR.
Dalam skema bantuan tersebut, sekitar 60 persen pembiayaan berasal dari pemerintah pusat yang ditransfer langsung ke perusahaan, sementara 40 persen lainnya dibangun secara swakelola oleh pengembang.
“Ini yang mereka tunggu. Cuma persoalannya karena ini merupakan bantuan, maka jangan hanya menunggu di tempat. Ini harus diurus, harus jemput bola,” tegasnya.
Arifin berharap perhatian Komisi II DPRD Kota Gorontalo dapat menjadi motivasi bagi para pengembang untuk kembali mengurus bantuan PSU, sekaligus mempercepat penyelesaian kewajiban penyerahan fasilitas perumahan kepada pemerintah.
Menurutnya, persoalan PSU tidak hanya menyangkut kepentingan pengembang, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan hunian dan kenyamanan masyarakat.
Arifin mengungkapkan, DPD REI Gorontalo telah menyampaikan kebijakan Wali Kota Adhan Dambea kepada DPP REI pusat.
Ia menyebut, komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan perumahan menjadi perhatian organisasi REI secara nasional.
“Kebijakan wali kota ini kemudian diadopsi dan menjadi contoh untuk REI di seluruh Indonesia. Ini langkah yang brilian dan cerdas karena apa yang dilakukannya untuk jangka panjang,” ungkap Arifin.
Ia menambahkan, sebagai ibu kota Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo memiliki kebutuhan perumahan yang terus berkembang. Karena itu, pembangunan hunian yang terencana dan tidak kumuh menjadi hal penting untuk diperhatikan.
“Saya sebagai warga Gorontalo sangat bangga memiliki wali kota yang inovatif, memiliki terobosan dan dilirik secara nasional,” pungkasnya.



