Gorontalo, mimoza.tv – Sekitar 30 puluh advokat di Gorontalo yang tergabung dalam Tim Hukum Hak Imunitas (THHI) meminta Kejaksaan sebaiknya menghentikan penuntutan perkara pencemaran nama baik yang menyeret anggota DPRD Adhan Dambea (AD).
Para Advokat beralasan, dasar menghentikan penuntutan karena tidak cukup bukti dan bukan merupakan perbuatan pidana.
Ketua Kongres Advokat Indonesia Gorontalo, Hirsam Gustiawan saat dimintai pendapatnya soal pelimpahan berkas perkara Adhan Dambea (AD) dari polisi ke Kejaksaan pekan lalu itu mengatakan, pernyataan AD di media online yang menyebutkan dana APBD tahun 2019 sebesar Rp. 53 milyar digunakan untuk kegiatan serangan fajar tidak bisa dipakai sebagai dasar pemidanaan.
“Dalam penyataannya itu AD masih menyisipkan frasa diduga yang lazim dipakai dalam pemberitaan. Diduga tidak tidak berarti menuduh. Publik sudah memahami bahwa setiap pernyataan dengan menggunakan frasa diduga belumlah bisa disebut sebagai menuduh. Sehingga pernyataan AD tidak bisa disebut sebagai telah menuduh,” ujar Hirsam.
Lebih lanjut kata dia, sebagai Anggota Dewan AD memiliki hak untuk menyampaikan temuannya itu.
“Disisi lain, gubernur semestinya memberikan klarifikasi atas pernyataan AD agar dugaan itu menjadi jelas duduk soalnya, bukan malah melaporkan AD sebagai telah menyebar fitnah,” imbuhnya.
Menurut Hirsam, dasar menghentikan penuntutan juga karena AD sudah melaporkan dugaan penggunaan dana ke Kejaksaan Tinggi dan masih berproses. Sehingga pasti menjadi blunder bila nanti dikemudian hari laporan itu ada benarnya, sementara yang bersangkutan sudah terlanjur dituntut.
“Begitu pula ucapan AD yang menyebut “bukan milik nenek moyang mu”. Kalimat itu tidak ditujukan kepada Rusli Habibie. Ucapan itu adalah penjelasan AD sebagai sebutan pengganti orang ketiga dan tidak ada kaitannya dengan Rusli Habibie. Itu pemahaman yang keliru,” tutur Hirsam.
Sementara Koordinator Gorontalo Corruption Watch Deswerd Zougira, menilai kasus AD lebih menonjol unsur politis daripada yuridisnya. Sebab, kata dia, kalau UU Pers, UU Pemerintah Daerah, Putusan MK, surat edaran Kabareskrim ikut dijadikan rujukan, kasus belum boleh dilanjutkan.
“Lagi pula sulit untuk menghindar bila ada pihak yang mengaitkan perkara bisa lengkap (baca : P21). Juga karena faktor Rusly sebagai gubernur, selain deliknya yang masih kabur. Itu sebabnya Kejaksaan sebaiknya tidak memaksakan untuk melanjutkan penuntutan,” kata Deswerd.
Lebih lanjut kata Deswerd, dirinya merasa khawatir bila Kejaksaan salah bertindak. Selain itu, meski perkara ini kecil, tapi berpotensi menyeret pengikut keduanya mengingat sama-sama publik figur.
“Kalau sampai terjadi pasti menguras energi. Padahal energi itu bisa dipakai untuk menyelesaikan puluhan perkara korupsi yang sudah bertahun tahun mangkrak,” tutur aktivis antikorupsi ini.
Sebelumnya anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea dilapor Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dan pengacaranya ke polisi karena membuat pernyataan di sebuah media online yang isinya menyebut diduga telah menggunakan dana APBD untuk kepentingan serangan fajar pada Pileg.
Pewarta : Lukman.