Minggu, Juni 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Advokat Sarankan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Adhan Dambea

by Lukman Polimengo
Maret 21, 2022
Reading Time: 2 mins read
193 14
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sekitar 30 puluh advokat di Gorontalo yang tergabung dalam Tim Hukum Hak Imunitas (THHI) meminta Kejaksaan sebaiknya menghentikan penuntutan perkara pencemaran nama baik yang menyeret anggota DPRD Adhan Dambea (AD).

Para Advokat beralasan, dasar menghentikan penuntutan karena tidak cukup bukti dan bukan merupakan perbuatan pidana.

Ketua Kongres Advokat Indonesia Gorontalo, Hirsam Gustiawan saat dimintai pendapatnya soal pelimpahan berkas perkara Adhan Dambea (AD) dari polisi ke Kejaksaan pekan lalu itu mengatakan, pernyataan AD di media online yang menyebutkan dana APBD tahun 2019 sebesar Rp. 53 milyar digunakan untuk kegiatan serangan fajar tidak bisa dipakai sebagai dasar pemidanaan.

Baca juga

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

“Dalam penyataannya itu AD masih menyisipkan frasa diduga yang lazim dipakai dalam pemberitaan. Diduga tidak tidak berarti menuduh. Publik sudah memahami bahwa setiap pernyataan dengan menggunakan frasa diduga belumlah bisa disebut sebagai menuduh. Sehingga pernyataan AD tidak bisa disebut sebagai telah menuduh,” ujar Hirsam.

Lebih lanjut kata dia, sebagai Anggota Dewan AD memiliki hak untuk menyampaikan temuannya itu. 

“Disisi lain, gubernur semestinya  memberikan klarifikasi atas pernyataan AD  agar dugaan itu menjadi jelas duduk soalnya, bukan malah melaporkan AD sebagai telah menyebar fitnah,” imbuhnya.

Menurut Hirsam, dasar menghentikan penuntutan  juga karena AD  sudah melaporkan dugaan penggunaan dana ke Kejaksaan Tinggi dan masih berproses. Sehingga pasti menjadi blunder  bila nanti dikemudian hari laporan  itu ada benarnya, sementara yang bersangkutan sudah terlanjur dituntut.

“Begitu pula ucapan AD yang menyebut “bukan milik nenek moyang mu”. Kalimat itu tidak ditujukan kepada Rusli Habibie. Ucapan itu adalah penjelasan AD sebagai sebutan  pengganti orang ketiga dan tidak ada kaitannya dengan Rusli Habibie. Itu pemahaman yang keliru,” tutur Hirsam.

Sementara Koordinator Gorontalo Corruption Watch Deswerd Zougira, menilai kasus AD lebih menonjol unsur politis daripada yuridisnya. Sebab, kata dia, kalau UU Pers, UU Pemerintah Daerah, Putusan MK, surat edaran Kabareskrim ikut dijadikan rujukan, kasus belum boleh dilanjutkan.

“Lagi pula sulit untuk menghindar bila ada pihak yang mengaitkan perkara bisa lengkap (baca : P21). Juga karena faktor Rusly sebagai gubernur, selain deliknya yang masih kabur. Itu sebabnya Kejaksaan sebaiknya tidak memaksakan untuk melanjutkan penuntutan,” kata Deswerd.

Lebih lanjut kata Deswerd, dirinya merasa khawatir bila Kejaksaan salah bertindak. Selain itu, meski perkara ini kecil, tapi berpotensi menyeret pengikut keduanya mengingat sama-sama publik figur.

“Kalau sampai terjadi pasti menguras energi. Padahal energi itu bisa dipakai untuk menyelesaikan  puluhan perkara korupsi yang sudah bertahun tahun  mangkrak,” tutur aktivis antikorupsi ini.

Sebelumnya anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea dilapor Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dan pengacaranya ke polisi karena membuat pernyataan di sebuah media online yang isinya menyebut diduga telah menggunakan dana APBD untuk kepentingan serangan fajar pada Pileg.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAadvokatPencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

April 16, 2025

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

MK Tolak Gugatan Ryan-Budi, Adhan Dambea Tetap Pemenang Pilwako Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version