Gorontalo, mimoza.tv – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Susanto Kadir mengatakan, pihaknya siap membela Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea (AD) atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dan kuasa hukumnya.
Kata Susanto, kepentingan LBH Limboto dan advokad yang tergabung dalam Tim Hukum Pembela Hak Imunitas (THPHI) AD adalah ada keterpanggilan karena ada hal yang lebih dalam lagi, yakni karena Adhan Dambea sendiri sedang mengawal proses di pemerintahan, juga sedang menjalankan fungsinya sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
“Beliau ini sedang menjalankan fungsinya sebagai controlling bahwa ada dugaan 53 miliar anggaran pemerintah yang raib, sehingga menimbulkan statemen. Dia (baca : AD) menggunakan hak tanya dan hak berpendapat, yang kemudian kami menduga ini membuat Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie tidak senang, tidak suka. Sehingga menimbulkan yang kami duga itu kriminalisasi,” ujar Susanto diwawancarai Rabu (23/3/2022).
Sementara itu, Koordinator Gorontalo Corruption Watch, Deswerd Zougira menilai kasus AD lebih menonjol unsur politis dari pada yuridisnya. Sebab, kata dia, kalau UU Pers, UU Pemerintah Daerah, Putusan MK, surat edaran Kabareskrim ikut dijadikan rujukan, kasus tersebut belum boleh dilanjutkan.
“Lagi pula sulit untuk menghindar bila ada pihak yang mengaitkan perkara bisa lengkap (baca : P21). Juga karena faktor Rusly sebagai gubernur, selain deliknya yang masih kabur. Itu sebabnya Kejaksaan sebaiknya tidak memaksakan untuk melanjutkan penuntutan,” tandas Deswerd.
Pewarta : Lukman.