Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo akhirnya menetapkan SB sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Sistim Informasi Manajemen (SIM) RSUD Aloe Saboe, Kota Gorontalo tahun 2004, Jumat (25/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, M. Rudy, SH,. MH dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, tersangka SB diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Adapun tersangka SB ini terancam pidana penjara seumur hidup,” ucap M. Rudy.
Sebelunya mantan Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Maluku ini mengatakan, perkara tersebut sudah bergulir sejak 2004 silam. Hanya saja kata dia, tersangka berinisial SB ini merupakan pengembangan dari terdsangka lainnya berinisial AO, yang pada bulan Oktober 2021 kemarin berhasil diringkus oleh gabungan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI dan Kejati Gorontalo.
“Teresangka SB ini kapasitasnya sebagai Direktur CV Limas Konsultan, yang tidak mempunyai dasar untuk menjadi konsultan perencana maupun konsultan pengawas dalam pengadaan atau pemasangan jaringan SIM di RS Aloei Saboe, dengan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar,” ucap M. Rudy.
Kepada tersangka kata dia, akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari kedepan.
Tersangka SB ini kata dia, merupakan putra mendiang mantan Wali Kota Gorontalo 2004, juga selaku suami dari salah satu pejabat di Kota Gorontalo, yang dalam kasus korupsi itu membuat berita acara kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, dan berita acara itu digunakan untuk pencairan dana pengadaan atau pemasangan jaringan SIM.
Disinggung apa ada tersangka lainnya dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,2 miliar ini, saat ini kata M Rudy, baru SB saja yang di tetapkan sebagai tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Kita lihat perkembangannya nanti,” tutup M. Rudy.
Pewarta : Lukman.