Selasa, Agustus 9, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Begini Isi Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SIM RS Aloei Saboe

by Lukman Polimengo
Juni 28, 2022
Reading Time: 2min read
96 3
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan pemasangan Sistim Jaringan Informasi (SIM) computer Rumah Sakit Aloei Saboe dengan terdakwa Sjahruol Botutihe selaku Direktur CV Limas Konsultan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (28/6/2022).

Dalam sidang itu Muhammad Ronal Taliki selaku kuasa hukum terdakwa, membacakan eksepsi atau pembelaan.

Di Hadapan Majelis Hakim Ronal menyampaikan, bahwa perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi, dan tidak bertentangan dengan perqaturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak cermat, tidak jelas, serta tidak langkap sesuai dengan syarat dan ketentuan meterir (Pasal 143 ayat 2, HURUF b KUHP.

Baca juga

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

Jalani Sidang Perdana, Anak Mendiang Wali Kota Gorontalo Dengarkan Dakwaan

“Sehubungan dengan itu, tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan JPU kepada terdakwa tidak dapat di proses dalam semua tingkat pemeriksaan, mulai dari penyidikan, penuntutan, dan peradilan,” ujar Ronal.

Dirinya menyampaikan, dalam susrat dakwaan itu, JPU tidak dapat menguraikan perbuatan terdakwa yang tak lain adalah anak kandung dari mendiang mantan Wali Kota Gorontalo ini dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ridwan Buhungo dan Aera Opera, sehingga dapat dipandang, surast dakwaan itu batal demi hukum.

Lanjut dia, Majelis Hakim juga dapat dan sangat jelas beralasan hukum untuk menjatuhkan yang menyatakan gugur hak JPU melakukan penuntutan dalam perkara a quo.

Dengan alasan-alasan itu kata Ronal, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat menjatuhkan putusan sela.

“Menyatakan keberatan terdakwa diterima seluruhnya. Menyatakan dakwaan JPU setidak-tidaknya terhadap terdakwa Sjahrul Botutihe batal demi hukum, atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak dapat diterima,” ujarnya.

Poin lainnya yang disampaikan Ronal adalah membebaskan terdakwa dari dakwaan dan penahanan

oleh JPU, serta memulihka nama baik terdakwa.

Pewarta : Lukman.

Tags: korupsi SIM RSASPN tipikorrs aloei saboe

Berita Terkait

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

Agustus 3, 2022
Baru Dua Pekan Menjabat, Kajari Kota Gorontalo Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek di RS Aloei Saboe

Jalani Sidang Perdana, Anak Mendiang Wali Kota Gorontalo Dengarkan Dakwaan

Juni 21, 2022

Ditetapkan Tersangka Korupsi, SB Terancam Penjara Seumur Hidup

Maret 25, 2022

Hadir di Sidang Kasus GORR, Wamen Agraria: Saya Hadir Memberikan Dukungan Moral

September 28, 2021
Next Post
Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

Rekomendasi

Curhat Adhan Dambea Soal Mega Proyek GORR
Hukum & Kriminal

Hadirkan 5 Saksi Ahli, Adhan Dambea : Karena Dari Proses Awal Kasusnya ini Abu-abu

by Lukman Polimengo
Juli 20, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea mengatakan dalam proses persidangan kasus pencemarn nama baik  yang saat ini...

Read more

Gawat, Adhan Minta Masyarakat Jangan Kuliah di Fakultas Hukum Unisan Gorontalo, Sebab?

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, Kajati Haruna Bacakan Amanat Jaksa Agung

Soal Kemiskinan di Gorontalo, Adhan: Akibat Kebijakan Pemerintah yang Tidak Pro Rakyat

Maret 2022, BPS : Persentase Angka Kemiskinan di Gorontalo Naik 0,01 Persen

Social Media

POPULAR POST

  • Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Buron 4 tahun, DPO Kasus Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda dan KPK

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pekan Depan Polda Bakal Ungkap Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Dampingi Nelayan Ke Danau Tondano, Adhan : Disini Tidak Ada Perda Yang Melarang Jaring Apung

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In