Gorontalo, mimoza.tv – Untuk pertama kalinya di wilayah hukum Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna, SH.,MH meresmikan Rumah Restorative Justice (Rumah Keadilan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo yang beralamatkan di Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Senin (28/03/2022).
Dalam sambutanya, Kajati Haruna mengatakan bahwa pembentukan rumah Restorative Justice (RJ) adalah amanat Undang-Undang Kejaksaan dan perintah Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
“Memang hari ini untuk pertama kalinya saya akan meresmikan terbentuknya rumah RJ di Provinsi Gorontalo. Perintah pembentukan rumah RJ ini sebenarnya adalah amanat dari Undang-Undang Kejaksaan yang baru. Kemudian juga perintah langsung dari pimpinan kami di Kejaksaan Agung,” ujar Haruna.
Lebih lanjut mantan Wakajati Jawa Timur ini berharap, ke depan rumah RJ Kejari Boalemo tersebut dapat digunakan dalam menyelesaikan permasalahan dan perkara hukum. Juga untuk penyelesaian perkara pidana umum yang sifatnya ringan.
Terakhir dirinya menuturkan, meski kedua bela pihak telah berdamai dan masih ada elemen masyarakat yang mempersoalkan, maka perkara tersebut tetap harus dilanjutkan.
“Tidak semua perkara tindak pidana itu bisa didamaikan. Ada persyaratan yang harus kita penuhi. Pertama pelakunya baru pertama kali melakukan, jadi kalau sudah kedua kali sudah tidak mungkin untuk itu, yang berikut ada perdamaian antara kedua bela pihak. Dan walaupun ada perdamaian, kalau semua unsur elemen masyarakat tidak mendukung, Itu belum bisa kita laksanakan,” tutup Haruna.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pidana Umum (As Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Soerhardjono, SH.,MH, Asisten Pengawasan (Aswas), Riyadi Bayu Kristianto, SH.,MH Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Imanuel Richenryhot, SH.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo, Ahmad Muchlis, SH.,MH beserta jajaran, Pemerintah Daerah Boalemo, serta tamu undangan lainya.
Pewarta : Lukman.