Sabtu, Juli 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Merasa Ada Kejanggalan Pada Proses Awal Hingga Penuntutan, Adhan : Biarlah Berproses di Pengadilan

by Lukman Polimengo
April 1, 2022
Reading Time: 2 mins read
196 10
A A
0
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menanggapi soal kejanggalan pada proses tahap dua, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibi bersama kuasa hukumnya, Suslianto. Kejanggalan yang di maksud Adhan adalah dimasukannya Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yang pada pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Diwawancarai awak media ini Adhan mengatakan, dengan bergulirnya perkara ini di PN, maka harapannya public bisa melihat duduk perkaranya selama ini.

“Memang saya sudah menerima dakwaan dari jaksa, tetapi ada keanehan-keanehan atau kejanggalan yang terjadi. Saya kaget setelah melihat dakwaan itu, bahwa di situ ada Undang-undang ITE. Bagi saya itu tidak masalah, mau ITE atau Undang-undang lainnya, tidak masalah. Tetapi kita berharap pada proses awal perkara ini,” ucap Adhan diwawancarai di ruang kerjanya Kantor Yayasan AD Center, Kota Gorontalo, Jumat (1/4/2022).

Baca juga

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Proses awal itu kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ini, baik perkara yang di Polda Gorontalo maupun di Polres Gorontalo Kota, tidak pernah ada Undang-undang ITE.

“Baik di Polda maupun Polres, saya tidak pernah ditanyai maupun memberikan keterangan tentang ITE. Bahkan sampai dengan tahap dua tidak pernah ada ITE itu. Nanti muncul di dakwaan. Memang di tahap dua itu ada berita bahwa berdasarkan press rilis dari Kejati Gorontalo, disitu tertanggal 18 Februari. Sementara penyerahan tahap dua itu 18 Maret 2022,” imbuhnya.

Di tanya apakah ada keanehan lainnya, kata Adhan dalam press rilis itu tidak ditandatangani oleh Kasi Penkum Kejati.

“Semua ini hanya mengundang pertanyaan dan keanehan-keanehan. Tetapi semuanya bagi saya, kita serahkan pada majelis hakim nanti. Saya meyakini bahwa hakim tau segala-galanya tentang persoalan hukum,” tutur Wali Kota Gorontalo Periode 2008-2013 ini.

Pada proses awal perkara ini juga kata Aleg PAN ini, memang sempat ia utarakan kepada penyidik di Polres Gorontalo Kota, bahwa yang resmi melaporkan dirinya itu adalah Suslianto, selaku kuasa hukum Gubernur Gorontalo. Tetapi bagi dirinya biarlah hal itu nanti berproses di persidangan yang rencananya digelar pada Rabu (5/4) nanti.

Adhan menambahkan juga, dalam sidang nanti biarlah rakyat bisa melihat bagaimana duduk perkara ini yang sebenar-benarnya.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAPencemaran Nama BaikRusli Habibie

Berita Terkait

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Juni 26, 2025
Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version