Gorontalo, mimoza.tv – Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali memastikan bahwa stok BBM jenis solar subsidi hingga saat ini tersedia.
Untuk itu dirinya meminta Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk berperan aktif adalam pengawasan distribusi bahan bakar tersebut.
“Kami mengharapkan Pemda dan Kepolisian turut berperan aktif dalam pengawasan BBM bersubsidi sesuai dengan yang tercantum dalam Perpres No 191 tahun 2014. Masyarakat pun dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 untuk melaporkan apabila ditemukan hal yang tidak sesuai dengan aturan dalam pendistribusian solar di SPBU,” ucap Laode dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari Beritamanado.com.
Pihaknya mengatakan, adanya fenomena antrian mobil yang hendak mengisi solar, dapat dipahami sebagai peningkatan konsumsi masyarakat akibat dari pelonggaran pembatasan sosial masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang akhirnya mendorong permintaan solar yang meningkat karena ekonomi mulai tumbuh industri mulai menggeliat kembali.
Laode mengatakan, fenomena yang terjadi ini adalah pertemuan antara lonjakan permintaan karena aktivitas masyarakat kembali normal dengan penataan penyaluran solar subsidi yang dilakukan agar kuota BBM Subsidi ini dapat cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga dengan akhir tahun.
“Solar termasuk dalam kategori jenis BBM Tertentu (JBT) yang disubsidi pemerintah, sehingga dikarenakan menggunakan anggaran negara, peredarannya dibatasi berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah,” ujar Laode.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, kuota BBM Subsidi ini ditentukan dan disetujui oleh BPH Migas dan kementerian terkait berdasarkan usulan dari daerah.
Tahun ini kata Laode, kuota solar subsidi di Sulawesi turun 9 persen dari dibandingkan realisasi tahun lalu. Sementara realisasi Solar Subsidi di Sulut rata-rata sudah lebih dari 9 persen dibanding kuota yang ditetapkan.
“Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk oleh BPH Migas untuk menyalurkan BBM Subsidi, berupaya untuk menjaga agar kuota bisa cukup sampai akhir tahun. Sebab, jika penyaluran melebihi kuota, SPBU yang akan membayar selisih subsidi yang seharusnya dikeluarkan pemerintah. Kami berkomitmen menyalurkan solar subsidi sesuai kuota yang ditetapkan mengacu kepada SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 untuk pengaturan pembelian BBM Solar Subsidi di SPBU,” tandasnya.
Pewarta : Lukman.