Selasa, Mei 12, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Duduk Sebagai Terdakwa di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Adhan Dambea : Inti Persoalan ini Adalah Dugaan Korupsi di Provinsi Gorontalo

by Lukman
April 6, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea hari ini menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Rabu (6/4/2022).

Ditemui usai persidangan Adhan menjelaskan, semua yang tercantum dalam dakwaan tersebut, termasuk dugaan korupsi Rp 53 miliar, semuanya bermasalah, belum ada ketetapan hukum dan saat ini masih berproses di lembaga penegak hukum.

“Inti dari perkara ini, baik yang dilaporkan di Polda maupun Polres Gorontalo Kota adalah soal korupsi. Saya dianggap melakukan pencemaran nama baik, melakukan penghinaan, karena saya memgungkap dan membongkar dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ada dugaan Rp 53 miliar APBD yang raib dari Provinsi Gorontalo,” kata Adhan didampingi puluhan kuasa hukumnya.

Baca juga

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka, AMMPD Soroti Dugaan “Masuknya” Pokir di Dana Hibah KONI

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka Kasus KONI, “THR” atau “Jumat Keramat”?

Soal rekaman yang menjadikannya sebagai terdakwa dalam dugaan pencemaran nama baik tersebut Adhan mengatakan, bahwa rekaman itu menjelaskan semua persoalan korupsi di Provinsi Gorontalo. Tetapi kata dia, yang paling utama adalah, dirinya meminta aparat penegak hukum (APH) jangan membiarkan dugaan korupsi Rusli Habibie.

“Kalau hari ini saya dilapor, maka lain halnya dengan edaran Jaksa Agung dengan capture 3 menteri, dan hal ini sudah disampaikan ke Kejaksaan, dan di tambah juga dengan Surat Edaran Bareskrim Polri Nomor 345 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa di proses dulu korupsinya baru pencemaran nama baik. Namun ini sayangnya tidak terjadi. Padahal sudah saya sampaikan ke kepolisian maupun kejaksaan. Tetapi karena perkara ini pesanan, maka tidak dihargai ini undang-undag,” jelas Adhan.

Dirinya menambahkan, jika membaca dakwaan jaksa yang memasukan Undang-Undang ITE, hal itu agak lucu. Sebab kata dia, sejak proses awal penyidikan hingga dilimpahkan ke kejaksaan, tidak pernah ada pasal ITE tersebut.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAdugaan korupsiPencemaran Nama BaikRusli Habibie

Berita Terkait

Sejumlah massa aksi dari AMMPD menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (6/5/2026), Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka, AMMPD Soroti Dugaan “Masuknya” Pokir di Dana Hibah KONI

Mei 6, 2026
Sejumlah massa aksi dari AMMPD menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (6/5/2026), Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka Kasus KONI, “THR” atau “Jumat Keramat”?

Mei 6, 2026
AMMPD menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (6/5/2026), dengan membentangkan spanduk tuntutan penuntasan dugaan kasus TIK, tidak tebang pilih. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Gelar Demo, AMMPD Desak Kejaksaan Tahan Nelson dalam Kasus TKI Kabgor

Mei 6, 2026

AMMPD Desak Kejati Tuntaskan Dugaan KDO di UNG

Berbohong Itu Adalah Salah Satu Cabang Olahraga “Bela Diri”

Ditetapkan Tersangka Kasus TKI DPRD, STA Kirim Sinyal Tak Akan Diam Sendiri

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version