Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea hari ini menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Rabu (6/4/2022).
Ditemui usai persidangan Adhan menjelaskan, semua yang tercantum dalam dakwaan tersebut, termasuk dugaan korupsi Rp 53 miliar, semuanya bermasalah, belum ada ketetapan hukum dan saat ini masih berproses di lembaga penegak hukum.
“Inti dari perkara ini, baik yang dilaporkan di Polda maupun Polres Gorontalo Kota adalah soal korupsi. Saya dianggap melakukan pencemaran nama baik, melakukan penghinaan, karena saya memgungkap dan membongkar dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ada dugaan Rp 53 miliar APBD yang raib dari Provinsi Gorontalo,” kata Adhan didampingi puluhan kuasa hukumnya.
Soal rekaman yang menjadikannya sebagai terdakwa dalam dugaan pencemaran nama baik tersebut Adhan mengatakan, bahwa rekaman itu menjelaskan semua persoalan korupsi di Provinsi Gorontalo. Tetapi kata dia, yang paling utama adalah, dirinya meminta aparat penegak hukum (APH) jangan membiarkan dugaan korupsi Rusli Habibie.
“Kalau hari ini saya dilapor, maka lain halnya dengan edaran Jaksa Agung dengan capture 3 menteri, dan hal ini sudah disampaikan ke Kejaksaan, dan di tambah juga dengan Surat Edaran Bareskrim Polri Nomor 345 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa di proses dulu korupsinya baru pencemaran nama baik. Namun ini sayangnya tidak terjadi. Padahal sudah saya sampaikan ke kepolisian maupun kejaksaan. Tetapi karena perkara ini pesanan, maka tidak dihargai ini undang-undag,” jelas Adhan.
Dirinya menambahkan, jika membaca dakwaan jaksa yang memasukan Undang-Undang ITE, hal itu agak lucu. Sebab kata dia, sejak proses awal penyidikan hingga dilimpahkan ke kejaksaan, tidak pernah ada pasal ITE tersebut.
Pewarta : Lukman.