Gorontalo, mimoza.tv – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, jika terkendala dengan teknis, maka tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk ASN, TNI dan Polri bisa dicairkan setelah Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Meski demikian kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap THR itu dapat diberikan tepat waktu dan sesuai ketentuannya dicairkan mulai H-10 lebaran. Kementerian dan lembaga kata dia, mengajukan surat perintah membayar atau SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), di,ana SPM itu sendiri dapat diajukan mulai tanggal 18 April 2022.
Sri Mulyani dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari Tempo.co.id menjelaskan, kebijakan pemberian THR beserta gaji ke-13 telah ditetapkan oleh presiden melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2022. Sesuai beleid itu, total penerima THR mencapai 8,8 juta orang atau seluruh PNS serta pensiunan.
Secara rinci, aparatur negara yang akan menerima THR berjumlah 1,8 juta orang untuk mereka yang bekerja di instansi pusat. Sedangkan total penerima THR untuk aparatur daerah sebanyak 3,7 juta orang. Sementara itu, total penerima THR untuk pensiunan sebanyak 3,3 juta orang.
“Untuk PNS, TNI, dan Polri yang bekerja di pemerintah pusat, kementerian dan lembaga mengalokasikan THR sebesar Rp 10,3 triliun. Sedangkan untuk PNS daerah maupun PPPK, penyaluran dilakukan menggunakan dana alokasi umum (DAU) dengan total Rp 15 triliun,” ucap Sri Mulyani.
Kepala Bappenas era Presiden SBY ini menambahkan, sumber dari DAU bisa ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sementara anggaran untuk THR pensiunan kata dia berasal dari pos Bendahara Umum Negara. Besarannya ialah Rp 9 triliun.
Pewarta : Lukman.