Gorontalo, mimoza.tv –Edhy Nurkamiden, terdakwa otak pembacokan terhadap wartawan Gorontalo mengamuk setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota menuntut 7 Tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (27/4/2022).
Pantauan wartawan, terdakwa Edhy yang menjalani sidang secara virtual dari Lapas kelas II A Gorontalo merasa tak terima dengan dalwaan tersebut. Dirinya pun menghampiri salah satu jaksa yang mengawal tahanan dan mencoba mempertanyakan salahnya apa.
“Saya katakan bahwa saya tidak bersalah, Saya tidak punya kesalahan dengan kalian. Apa salah saya?,” tanya Edhy sambil mendorong jaksa tersebut.
Melihat aksi sang otak pembacokan wartawan itu, majelis hakim langsung melayangkan teguran keras dan meminta untuk duduk dan menahan emosi.
“Terdakwa. TerTerdakwa duduk. Terdakwa perhatikam disini. Tahan emosinya, ini persidangan. Yang dibacakan penuntut umum itu merupakan permohonan kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan. Saudara bisa mengajukan pembelaan tertulis. Silahkan menghubungi penasehat hukum saudara,” tegas majelis hakim.
Majelis hakin juga meminta Edhy untuk menjaga sikapnya. Karena kata majelis, sifat Edhy itu dapat membuatnya dipenjara sesuai dengan ancaman terberat.
Merasa tak puas dengan, usai majelis hakim mengetuk palu tanda sidang berqakhir, Edhy Nurkamiden pun kembali mmenghampiri Jaksa yang berada disampingnya. Bahkan diduga Jaksa tersebut sempat mendapat tindakan kekerasan dari Edhy.
Pewarta : Lukman.