Gorontalo, mimoza.tv – Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Gorontalo dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo pada Kamis (19/5/2022) pukul 15.15 WITA, diwarnai dengan tidak dibolehkannya awak media untuk meliput kegiatan tersebut.
Wal hasil, wartawan yang sudah menunggu sejak pukul 12.00 WITA itu terpaksa harus keluar dari ruang rapat.
Tidak dibolehkannya awak media melakukan peliputan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi ini pun mendapat reaksi keras dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Diwawancarai awak media Adhan mengaku menyayangkan kejadian tersebut.
Bahkan usai rapat itu dirinya memarahi Sekwan Deprov Gorontalo, Mitran Tuna, bersama Kasubag Humas Yani Uno, kala mengantarkan rombongan KPK menuju mobil yang ditumpangi.
“Seharusnya dibuka dan diberi kesempatan terhadap wartawan untuk melipu. Jangan menutup-nutupi informasi. Apalagi yang dari KPK sendiri hanya bidang pencegahan dan bukan dari bidang penindakan. Mengapa harus tertutup seperti itu,” ujar Adhan dengan nada kesal.
Lanjut Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, menurut informasi yang ia dengar, tertutupnya rapat dari awak media itu atas suruhan dari pihak KPK. Namun ternyata hal itu tidak demikian.
“Ternyata setelah saya tanya dimuka KPK tadi, orangnya (baca : Mitran dan Yani) hanya terdiam. Seharusnya, karena ini kegiatan sosialisasi, maka perlu ada wartawan untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat. Bukan malah disuruh keluar begitu,” tegas Adhan.
Bahkan kepada Mitran dan Yani, Adhan Dambea mengingatkan untuk jangan terulang lagi hal-hal demikian, seperti pola-pola kerja mereka saat masa kepemimpinan Rusli Habibie sebagai Gubernur Gorontalo.
“Jangan mengira masih Rusli Habibie yang gubernur, yang kalau menyangkut kegiatan seperti ini pasti ada semacam ketakutan jangan sampai kasusnya terungkap. Sementara KPK yang datang ini terkait dengan sosialisasi pencegahan,” pungkas mantan Wali Kota Gorontalo ini.
Pewarta : Lukman.