Gorontalo, mimoza.tv – Persoalan pengelolaan buruk limbah medis di RSU MM Dunda, Limboto hingga saat ini masih menjadi atensi berbagai kalangan.
Terkini, Dosen Universitas Gorontalo Safrudin Tolinggi, SKM., M.KL. berharap agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan RSU MM. Dunda Limboto. Bahkan dirinya berharap persoalan tersebut agar di proses hukum.
“RS Dunda Limboto ini melanggar aturan dengan tidak ada TPS limbah B3. Hal tersebut melanggar aturan dan bisa diproses hukum. Olehnya saya meminta dinas terkait agar lebih meningkatkan pengawasan yang lebih ketat lagi,” ucap Safrudin, Minggu (22/5/2022).
Seharusnya kata dia, bila ada temuan dari DLHK dan Dinkes maka harus ada rekomendasi teguran. Bila teguran tersebut tidak diindahkan maka harus di proses hukum.
Safrudin menjelaskan, gambaran bahaya limbah yang diproduksi oleh industri, rumah sakit, Puskesmas, klinik dan praktek mandiri ini akan terlihat dari pengelelolan sebelum benar-benar dibuang atau diolah. Pasalnya kata dia, limbah-limbah B3 ini wajib ditampung dulu di Tempat Penyimpanan Sementara atau TPS. Alasan limbah itu harus di tampng dulu di TPS itu kata dia, sesuai dengan ketentuan dari undang-undang.
“Ada sejumlah regulasi atau undang-undang yang sengaja dibuat pemerintah. Secara tidak langsung hal ini membuat para penghasil limbah B3 berkewajiban untuk mengolah limbahnya dengan benar, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu UU Nomor 32 tahun 2009. Mereka mau tidak mau harus membuat TPS untuk tempat penampungan limbah. Hal ini dilakukan jika mereka ingin terbebas dari tuntutan hukum. Karena telah diatur undang-undang, maka pelanggarnya jelas akan dikenakan sangsi yang berat,” ujarnya.
Safrudin menambahkan, limbah B3 ini sifatnya sangat berbahaya dan berpotensi merusak lingkungan. Jika limbah B3 dibuang sembarangan, otomatis lingkungan sekitar akan rusak. Rusaknya lingkungan kata dia bukan berarti tidak beresiko pada makhluk hidup lain. Bisa jadi rusaknya lingkungan ini merupakan awal mula bahaya yang lebih besar untuk makhluk hidup di bumi.
Pewarta: Lukman.