Gorontalo, mimoza.tv – Dugaan adanya kelalaian pengelolaan limbah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM. Dunda, Limboto, mecuat lantaran adanya silang keterangan antara pihak rumah sakit, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Gorontalo, serta keterangan dari PT. Anak Lanang Tiga Perkasa, selaku perusahaan pengelolah limbah berbahaya dan beracun (B3).
Keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Gorontalo, Saiful Kiraman, seperti yang mimoza.tv kutip dari catatan penelusuran Butota.id, limbah B3 RSUD MM. Dunda telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga tanpa melalui mekanisme tender.
“Jumat kemarin, staf saya sudah turun untuk cek di lokasi. Limbah B3 RS Dunda pengolaannya melalui kerja sama dengan pihak ke tiga yang memiliki ijin. Saat ini kelanjutan pengelolaannya sementara di tender. Namun demikian limbahnya tetap ditangani oleh pihak ke tiga,” ujar Saiful Kiraman.
Sebelumnya kata dia, memang di RSUD MM Dunda Limboto terlebih khusus di Provinsi Gorontalo ini belum ada tempat pemusnahan limbah B3. Seluruh limbah itu dibawa oleh pihak ketiga untuk pemusnahan.
Dikatakannya, vendor yang mengumpulkan limbah B3 tersebut telah mendapatkan izin dari KLH. Untuk itu pihaknya akan memastikan vendor yang mengambil limbah tersebut mengantongi izin.
“Informasi dari tim saya juga bahwa untuk RSUD MM Dunda Limboto baru akan melakukan MoU dengan pihak ketiga usai proses tender selesai. Tender dengan pihak ketiga itu mengecek izin sekaligus melihat penawaran harga terendah,” kata Saiful.
Pada prinsipnya lanjut dia, menelusuri limbah B3 ini, mulai dari rumah sakit yang diangkut oleh pihak ke tiga, kemudian dibawa kemana, dan dimusnahkan dimana. Bahkan di tempat pemusnahan itu pihaknya akan menanyakan apakah sampah medis itu sampai atau tidak.
Namun, keterangan Saiful itu lain hal dengan pengakukan Direktur RSUD MM. Dunda Limboto, dr. Alaludin Lapananda, yang dalam pemberitaan di media online pada Rabu (11/05/2022) mengaku belum ada MoU dengan pihak ketiga.
“RSUD Dunda Limboto belum ada kerja sama dengan pihak ke tiga. MoU kami dengan pihak ketiga ini sudah berakhir pada bulan Desember 2021. Sementara ini kami melakukan upaya negosiasi kembali dengan pihak ketiga untuk melakukan penandatangan kerjasama dalam hal pengangkutan limbah medis,” kata dr. Alaludin.
Selain habis masa kontrak, pada perjanjian selanjutnya pihaknya akan berusaha menekan harga yang sebelumnya sebesar Rp 48 ribu per kilogram. Bahkan kedepannya kata dia, pengolahan limbah B3 ini mulai dari produksi, hingga ke tahap pengangkutan, ada koordinasinya yang jelas.
“Nah kemarin saya nilai itu masih kurang berjalan dengan baik,” ujarnya.
Di lain pihak, Direktur PT. Anak Lanang Tiga Perkasa, Beny hermawan, dalam keterangannya ketika dihubungi awak media membantah tudingan soal pengangkutan limbah B3 yang tidak berdasar dengan MoU.
“Tidak benar kami melakukan pengangkutan limbah medis B3 tanpa ada dokumen MoU. Jadi nanti sudah ada MoU kita bisa mengangkut limbah medis tersebut,” ucap Beny Hermawan, Minggu (22/05/2022).
PT. Anak Lanang Tiga Perkasa sendiri kata dia, merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengangkutan limbah B3, wabilkhusus yang dihasilkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Hal itu lanjut dia, sesuai dengan regulasi dan ketetapan peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan.
“Pengangkutan limbah tanpa dokumen itu menyalahi aturan. Sebab setiap kali pengangkutan harus punya laporan ke Kementrian LHK,” tutup Beny.
Pewarta : Lukman.