Gorontalo, mimoza.tv – PT Mimoza Multimedia selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelayanan TV kabel untuk wilayah Kota Gorontalo bakal mempolisikan PT Indonesia Connets Plus atau ICON +.
Langkah hukum PT Mimoza Multimedia, terkait dengan dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh PT ICON + di tiang listrik yang bertepatan ada properti miliki PT Mimoza Multimedia.
Branch Manager PT Mimoza Multimedia, Hadi Sutrisno Daud, ketika dimintai keterangan membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata kepada anak perusahaan PLN tersebut.
“Sebelum kejadian, kami memang sudah beberapa kali mendapatkan surat pemberitahuan bahwa akan ada penertiban tiang listrik. Dan yang jadi masalah ada pengrusakan yang dilakukan petugas dari ICON + terhadap properti yang kami punya,” ucap Hadi, Selasa (24/5/2022).
Selain itu Hadi yang didampingi kuasa hukumnya, Dr. Duke Arie Widagdo, SH, MH, mempertanyakan Entitas Icon + sebagai anak perusahaan PT PLN. Icon ÷ bukan BUMN melainkan perusahaan swasta murni sehingga tidak berhak menguasai aset negara.
“Tiang PLN itu dibiayai oleh dana APN bahkah bisa jadi ada dana APBD dan swadaya masyarakat, jadi jelas merupakan milik negara dan masyarakat yang digunakan oleh PT. PLN dalam rangka membantu tugasnya mangaliri listrik kepada masyarakat”. Kata Hadi.
Hadi juga menceritakan kasus yang sama pernah terjadi di Pekanbaru Riau. Dimana ada pengrusakan properti milik salah satu operator TV Kabel yang dilakukan oleh petugas PLN dengan alasan pembersihan dan penertiban tiang tumpu. Karena merasa dirugikan, pihak TV Kabel mempolisikan para pelaku pengrusakan yang akhirnya para pelaku mendekam di sel tahanan Polda setempat.
Pada kesempatan yang sama pula Kuasa hukum PT. Mimoza Multimedia, Dr. Duke Arie Widagdo, SH. MH juga mepertanyakan, sebagai Entitas Anak PT PLN (Persero), apakah berbagai dana yang dikelola oleh ICON + dengan memanfaatkan aset negara ini masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau ke kas sendiri. Jika tidak masuk ke kas negara maka ini adalah perbuatan melawan hukum dan kami bisa melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum.
Sementara itu, Hendra, salah seorang petugas dari PT ICON + dalam keterangannya saat dihubungi wartawan ini mengatakan, bahwa pihaknya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang sudah diinstruksikan oleh pimpinan.
Bahkan Hendra mengaku, sebelum melakukan perawatan dan pemeliharaan tiang-tiang listrik itu, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada PT Mimoza Multimedia.
“Selain ada surat pemberitahuan, sebelum melakukan perawatan tiang, kami juga berkoordinasi dengan tim teknis dari pihak Mimoza,” imbuhnya.
Lain Hendra, lain juga yang disampaikan oleh Zunaidi. Mahasiswa hukum di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo ini harusnya duduk bersama kembali untuk merumuskan hal yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Sebab menurut dia, ada kepentingan public juga yang patut menjadi atensi kedua belah pihak.
“Pihak Mimoza sendiri sebagai salah satu penyedia jasa TV kabel yang sudah lama dan bahkan banyak pelanggan di Gorontalo. Selain dari sisi bisnis, mereka juga sebagai jembatan informasi kepada masyarakat. Maka harus ada win-win solusi agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi ini tidak terabaikan,” tutup Zunaidi.
Pewarta : Lukman.