Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea dilanjutkan di Pengadila Negeri Tipikor Gorontalo, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi pelapor Rusli Habibie, Rabu (25/5/2022)
Dalam sidang tersebut majelis hakim menanyakan kepada saksi Rusli perihal statemen Adhan Dambea soal blok plan yang ada di Gorontalo Utara, juga statemen Adhan yang mengatakan berdasarkan laporan Majalah Tempo, ada aliran dana sebesar USD 85000 ke rekening mantan Gubernur Gorontalo tersebut.
“Waktu itu dia (baca : Adhan) ini mengatakan ‘Jangan sampai jalan GORR ini akan sama nasibnya dengan blok plan yang ada di Gorontalo Utara’, dan sekarang hanya menjadi tempat jemuran jagung,” ujar Rusli dalam persidangan.
Begitu pula saat majelis hakim menanyakan persepsi Rusli Habibi soal kata ‘Nenek Moyang’ yang dilontarkan terdakwa Adhan Dambea. Kalimat ‘Nenek moyang’ ini kata majelis sudah menjadi komunikasi umum. Namun kemudian ketika ada kalimat setelahnya yang membuat tersinggung, maka kalimat itu tidak bisa dipotong-potong.
Majelis hakim juga pada persidangan itu menanyakan ke Rusli, perihal statemen terdakwa Adhan dalam pemberitaan di salah satu media online, bahwa diduga APBD Provinsi Gorontalo sebesar Rp 53 miliar raib. Saksi Rusli menjawab, bahwa dirinya merasa terhina atas statemen tersebut.
“Ijin pak hakim, saya merasa terhina sebagai seorang gubernur. Karena saya menjaga stabilitas daerah. Karena waktu itu keluarga mau mengamuk, maka saya sampaikan ke keluarga untuk tenang.Saya bilang akan saya laporkan,” ujar Rusli.
Dalam persidangan itu juga salah seorang tim kuasa hukum terdakwa menanyakan kembali ke saksi Rusli, perihal statemen terdakwa yang mengatakat di media “Diduga ada 53 miliar APBD Provinsi Gorontalo yang raib. Tim kuasa hukum itu menanyakan, apakah bahasa diduga itu merupakan tuduhan kepada saksi Rusli.
“Tidak ada kata diduga. Tapi uang 53 miliar digunakan oleh Rusli Habibie untuk serangan fajar,” kata Rusli.
Diwawancarai terpisah terdakwa Adhan Dambea menjelaskan, sebelum perkara ini dimajukan di meja hijau, dirinya selalu mengatakan di mana-mana bahwa biarlah semua ini akan di buka di pengadilan.
“Selama ini yang dilaporkan hanya pencemaran nama baik Tetapi bicara soal pencemaran nama baik itu dituduh saya mengatakan bahwa ada Rp 53 miliar raib. Bicara soal Rp 53 miliar ini tentu ada dasarnya, tidak asal bicara, dan sudah kita kaji dulu. Ternyata ada indikasi diduga ada Rp 53 miliar yang raib,” kata Adhan.
Begitu juga persoalan rekaman yang dilaporkan Rusli. Dalam rekaman itu Adhan menjelaskan bahwa disitu membahas soal blok plan di Gorontalo Utara, persoalan GORR, persoalan Jalan Iluta, serta laporan Majalah Tempo.
Adhan merinci, untuk persoalan blok plan sendiri sampai hari ini hanya menjadi tempat jemuran jagung, dan persoalannya masih berproses di Bareskrim Mabes Polri. Demikian juga dengan persoalan proyek Jalan Iluta yang masih berproses di Kejaksaan Agung. Bahkan jika persoalan jalan tersebut sudah dihentikan, maka harus dibuktikan dengan surat pemberhentian.
“Untuk masalah catatan Majalah Tempo yang memuat soal laporan PPATK bahwa aliran dana ke rekening pribadi Rusli Habibie juga terungkap tadi di persidangan. Saya katakan tidak perlu mencari tau siapa yang meminta surat. Tapi yang jelas surat PPATK itu ada dan sampai ini masih berproses,” tukasnya.
Bahkan untuk perihal uang APBD sebesar Rp 53 miliar, Adhan mengaku bahwa dirinya telah melaporkannya ke kejaksaan Tinggi pada tahun 2021.
“Saya dan tim pengacara sudah mendatangi Kejaksaan Tinggi untuk menanyakan dua hal yakni, masalah Rp 53 miliar ini dan Sprindik TPPU kasus GORR. Jawaban dari Kejaksaan dua-duanya masih jalan. Artinya, dari semua persoalan yang kami sampaikan ini seluruhnya masih berproses. Apalagi saya sudah menyurat ke KPK, dan bahkan sudah ada juga balasannya,” tutup Adhan.
Sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Jumat (27/5/2022), dengan agenda, mendengarkan keterangan dari pihak pelapor.
Pewarta : Lukman.