Gorontalo, mimoza.tv – “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”
Sepenggal Surah Alhujurat Ayat 10 yang diucapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, Santo Musa SH, MH, tiba-tiba membuat Ramla Wartabone, Sumi Abjul, dan Kiman Putti menitikkan air mata, hingga sesaat kemudian ketiganya berjabatan tangan dan saling merangkul.
Seketika itu juga suasana di ruangan Rumah Restorative Justice “Mohutato” Kejari Bone Bolango menjadi hening, menyisahkan isak tangis dari keluarga yang awalnya saling bersengketa ini.
Kasi Pidum kejari Bone Bolango, Santo Musa, saat memimpin jalannya pemufakatan damai antara kedua belah pihak itu menjelaskan, Restorative Justice (RJ) ini adalah untuk yang pertama kalinya digelar Kejari Bone Bolango, dimana hal yang perlu digarisbawahi, merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang mengedepankan pemulihan kondisi korban ke kondisi semula.
Kata dia, ketika ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, maka Kejari Bone Bolango langsung menghentikan penuntutannya, dan tidak dilanjutkan di pengadilan.
“Dalam pelaksaan ini kami selaku fasilitator dalam RJ, disaksikan dari aparat kepolisian serta dari kepala desa. memberikan kesempatan kepada keluarga yang bertikai. Secara langsung kami mendengarkan apa saja permintaannya, dan termasuk apa saja syarat kedua belah pihak bersepakat damai,” ujar Santo.
Soal RJ itu sendiri kata dia, merupakan langkah korps Adhyaksa dalam menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. Konsepnya sendiri kata dia, dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.
Lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari kabupaten Gorontalo ini, RJ atau Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.
“Melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Konsep RJ ini merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, dimana pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan juga, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain.
Pewarta : Lukman